Kaltim
Kaltim dalam Proses Peroleh Insentif Termin 1 Dana Karbon 20,9 Juta USD
Kaltimtoday.co, Samarinda – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim bersama Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Joint Supervision Mision For First Emission Reduction Monitoring Report, East Kalimantan Jurisdictional Emission Reduction Programm (EK-JERP) - FCPF Carbon Fund di Ruang Rubby Hotel Mercure Samarinda, pada Senin (3/10/2022).
Acara ini merupakan tindak lanjut bergabungnya Kaltim dalam Program Fasilitas Kemitraan Karbon Fund (FCPF-CF) dari Bank Dunia (World Bank).
Diketahui Kaltim sudah membuat laporan pengurangan emisi tahap 1 yang disebut dokumen Emission Reduction Monitoring Report Pertama (ERMR-1) yang telah dibuat oleh Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) Universitas Mulawarman.
Kate Lilian Chadwick selaku Carbon Finance Specialist dari pihak World Bank menjelaskan, dokumen ERMR 1 merupakan syarat untuk memperoleh insentif termin 1 sejumlah 20,9 juta USD.
"Dokumen ERMR akan dikoreksi dan akan divalidasi oleh tim kami. Kalau sudah oke baru akan kami bayar," jelasnya.
Turut hadir Plt Kepala Dinas Kehutanan Kaltim Joko Istanto yang juga selaku Koordinator Sefeguard menyatakan kesediaannya bersama tim untuk memperbaiki apa yang diminta untuk dokumen safeguard.
"Kami siap memperbaiki apapun yang diminta World Bank agar proses ini bisa cepat selesai," ungkapnya.
Tampak hadir Ketua Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Daddy Ruhiyat, perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Kaltim dan lembaga sosial terkait.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara
- Kuba Rilis Identitas 32 Perwira yang Tewas dalam Serangan AS di Venezuela, AS Bela Tindakannya









