Kaltim
Kaltim Masuk Tingkat Kerawanan Tinggi Pikada, Menko Polhukam Turunkan Tim Khusus
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kalimantan Timur masuk dalam daftar 14 provinsi di Indonesia dengan indeks tingkat kerawanan tinggi pada Pilkada 2024. Untuk mengantisipasi potensi permasalahan, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah menurunkan tim khusus guna melakukan pemantauan dan memberikan arahan untuk kelancaran kontestasi politik.
"Kaltim termasuk tinggi kerawanan Pilkada, dan itu diukur dari beberapa indikator," ujar Asisten Deputi Koordinasi Kewaspadaan Nasional Brigjen TNI (Mar) Dr. Guslin, Asisten Deputi Koordinasi Wawasan Kebangsaan.
Kemenko Polhukam membentuk 14 tim khusus yang disebar ke seluruh wilayah Nusantara untuk memantau jalannya Pilkada serentak 2024. Salah satu tim tersebut bertugas memastikan kesiapan penyelenggaraan Pilkada di Kalimantan Timur.
"Kami sudah keliling, melihat kesiapan Pilkada Kaltim. Dan sudah dikatakan sangat siap. Saya kira tidak ada masalah krusial mendekati pencoblosan," ujar Guslin, Jumat, 22 November 2024.
Guslin menambahkan, pihaknya meminta kepada seluruh stakeholder seperti KPU, Bawaslu, TNI-Polri, dan beberapa pihak yang terlibat, untuk saling bersinergi satu sama lain, menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024.
"14 tim tadi tugasnya tidak hanya memantau dan melihat kesiapannya saja, tapi juga memberikan arahan kepada pimpinan stakeholder untuk menjaga proses Pilkada dengan sangat baik, jujur, dan adil," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pagu Naik Jadi Rp150 Juta per RT, Bupati Kukar Luncurkan Program RT-Ku Terbaik
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan
- Pemprov Kaltim Buka Lowongan Komisaris Independen dan Direksi di Empat BUMD, Simak Syaratnya









