Politik
Kampanye Ganjar di Balikpapan Dapat Pengawasan Ketat dari Bawaslu

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan melakukan pengawasan intensif terhadap kegiatan kampanye Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Kunjungan Ganjar ke Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara (Kukar), mendapat perhatian khusus dari Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan oleh seluruh anggota Bawaslu, mulai dari Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan, komisioner, dan staf. Bawaslu Provinsi Kaltim juga turut serta dalam pengawasan ini. Menurut Wasanti, kampanye Ganjar di Balikpapan dianggap sah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, yang menetapkan masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Kami menurunkan seluruh anggota mulai dari PKD (Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa), Panwaslu Kecamatan, komisioner, dan staf Bawaslu Kota Balikpapan," kata Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti, dikutip dari ANTARA, Selasa (05/12/2023).
Kegiatan kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial. Mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024, kampanye juga mencakup rapat umum dan iklan di berbagai media.
Selama kampanye, terlihat adanya anak-anak yang diyakini berusia di bawah 17 tahun dalam acara Ganjar. Mengenai hal ini, Wasanti menyatakan bahwa tanpa dasar yang kuat, belum dapat dinilai adanya pelanggaran. Namun, perlu dicatat bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa pelibatan anak dalam kampanye merupakan pelanggaran dan dapat berujung pidana.
Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu menyebutkan larangan melibatkan anak usia 17 tahun ke bawah dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sesuai dengan Pasal 493 UU Pemilu.
[TOS]
Related Posts
- Presiden CIOFF: Samarinda Pantas Jadi Destinasi Wisata Budaya Internasional
- Tari Hudoq Warnai Pembukaan EBIFF 2025, Simbol Kearifan Budaya Dayak yang Penuh Makna
- BPS Catat Angka Kemiskinan di Kaltim Turun Jadi 5,17 Persen per Maret 2025
- Macron Umumkan Prancis akan Akui Palestina sebagai Negara, Israel dan AS Bereaksi Keras
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku