Politik
Kampanye Ganjar di Balikpapan Dapat Pengawasan Ketat dari Bawaslu
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan melakukan pengawasan intensif terhadap kegiatan kampanye Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Kunjungan Ganjar ke Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara (Kukar), mendapat perhatian khusus dari Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan oleh seluruh anggota Bawaslu, mulai dari Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan, komisioner, dan staf. Bawaslu Provinsi Kaltim juga turut serta dalam pengawasan ini. Menurut Wasanti, kampanye Ganjar di Balikpapan dianggap sah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, yang menetapkan masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Kami menurunkan seluruh anggota mulai dari PKD (Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa), Panwaslu Kecamatan, komisioner, dan staf Bawaslu Kota Balikpapan," kata Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti, dikutip dari ANTARA, Selasa (05/12/2023).
Kegiatan kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, debat calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial. Mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024, kampanye juga mencakup rapat umum dan iklan di berbagai media.
Selama kampanye, terlihat adanya anak-anak yang diyakini berusia di bawah 17 tahun dalam acara Ganjar. Mengenai hal ini, Wasanti menyatakan bahwa tanpa dasar yang kuat, belum dapat dinilai adanya pelanggaran. Namun, perlu dicatat bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa pelibatan anak dalam kampanye merupakan pelanggaran dan dapat berujung pidana.
Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu menyebutkan larangan melibatkan anak usia 17 tahun ke bawah dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sesuai dengan Pasal 493 UU Pemilu.
[TOS]
Related Posts
- Aduan Tambang PT BISM Mengemuka di DPD RI, Perusahaan dan Polres Absen dari RDP
- Dorong Digitalisasi Berkelanjutan, Yayasan Mitra Hijau Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk 42 Pelaku UMKM Kaltim
- Program Gratispol untuk ASN Pemprov Kaltim Masih Dibuka, Sementara Khusus Eselon II
- DPRD Kaltim Soroti Maraknya Kendaraan Plat Luar Daerah yang Rugikan PAD
- DPRD Kaltim Wanti-Wanti Proyek Infrastruktur Terancam Pemotongan Anggaran 2026









