PPU
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemkab PPU Perpanjang Masa PPKM
Kaltimtoday.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini didasari kasus penularan Covid-19 di PPU yang masih menunjukkan peningkatan. Perpanjangan PPKM sendiri berlaku mulai besok, Sabtu (30/1/2021).
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor: 440/114/TU-Pimp/24/Pem. masa PPKM di PPU kembali diberlakukan sejak 30 Januari sampai dengan 12 Februari. Sebelumnya, melalui Surat Edaran Bupati Nomor: 440/65/TU-Pimp/15/Pem. masa PPKM berlaku dari 15- 29 Januari, yang artinya berakhir hari ini.
Adapun ketentuan yang dimuat dalam surat edaran tersebut di antaranya untuk unit usaha rumah makan atau café agar tetap mengutamakan pelayanan take away, dan hanya melayani makan di tempat dengan ketentuan 50 persen kapasitas, serta waktu operasional hanya sampai pukul 22.00 Wita.
Pemberlakuan terhadap penumpang kapal ferry, klotok dan speed boat di wilayah pelabuhan di PPU diwajibkan mengikuti prosedur protokol kesehatan. Penanggung jawab rumah ibadah juga diharapkan memperketat protokol kesehatan dan membatasi kapasitas saat ibadah.
Para Camat juga diminta memberi instruksi kepada seluruh lurah dan kepala desa di wilayah kerja masing-masing untuk menunda seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti musyawarah atau rapat.
Khusus acara pernikahan hanya diizinkan kegiatan akad nikah dan/atau pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat. Acara resepsi juga tidak diizinkan untuk dilaksanakan. Calon mempelai wajib melengkapi dokumen kesehatan berupa hasil Rapid Test Antigen Negatif atau Swab test/PCR/TCM negatif.
Kepala Satgas penanganan Covid-19 PPU, dr Jansje Grace Makisurat mengingatkan, masyarakat harus terus menerapkan protokol kesehatan. Berbagai pembatasan kegiatan yang diberlakukan harus ditaati, karena jika masyarakat melanggar akan ditindak oleh Satgas Covid-19 bersama Satpol PP dan Polisi.
“Protokol kesehatan harus terus diterapkan, harus taat dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, ada tindakan dari Satgas Covid-19 juga Satpol PP dan pihak kepolisian,” tuturnya.
Sementara itu bagi pegawai pemerintah juga diperpanjang masa Work From Home (WFH). Hal ini berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor: 061.2/ /TU-Pimp/021/Ortal, yang memuat ketentuan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU diperpanjang sampai dengan 9 Februari.
[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]