Nasional
Kasus Transpuan Isa Zega, SEJUK: Kebebasan Beribadah Harus Dilindungi Negara
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Laporan terhadap Isa Zega, seorang transpuan yang melaksanakan ibadah umrah dengan mengenakan jilbab, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/11/2024) memicu polemik publik. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) mengecam langkah tersebut, menegaskan bahwa praktik ibadah yang dilakukan Isa Zega adalah hak individu yang dijamin oleh konstitusi.
Tantowi Anwari, Manajer Advokasi SEJUK, menegaskan bahwa negara seharusnya menjamin kebebasan beragama setiap warganya tanpa terkecuali.
“Apa yang dilakukan Isa Zega bukan urusan negara, melainkan ekspresi keyakinan pribadinya. Negara berkewajiban melindungi hak beragama setiap individu, termasuk kelompok minoritas seperti transpuan,” ujar Tantowi.
Menurutnya, laporan terhadap Isa Zega mencerminkan pendekatan hukum yang diskriminatif terhadap kelompok rentan. Tantowi mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (2) serta Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan beragama.
“Negara tidak berhak mengkriminalisasi seseorang hanya karena ekspresi keyakinan yang berbeda dari mayoritas,” tegasnya.
Polemik Pasal 156a KUHP
Tantowi menyoroti keberadaan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama yang kerap digunakan untuk menekan kelompok minoritas.
“Pasal ini hanya menjadi alat untuk mengistimewakan pandangan mayoritas dan mengkriminalisasi praktik keagamaan kelompok marginal,” tambahnya.
SEJUK mendesak pemerintah, khususnya Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, untuk menghapus regulasi diskriminatif seperti Pasal 156a KUHP dan menegakkan prinsip hak asasi manusia.
“Era ini harus menjadi momen penting untuk memastikan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap ekspresi keberagamaan,” katanya.
Peran Media dalam Memberitakan Isu Keberagaman
SEJUK juga mengingatkan pentingnya peran media dalam melaporkan isu keberagaman secara adil. Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK) yang diterbitkan Dewan Pers menekankan bahwa wartawan harus menjunjung prinsip hak asasi manusia dan gender. Media diminta tidak memperkeruh polemik yang berpotensi memperkuat stigma terhadap kelompok rentan.
“Kita harus mendorong media untuk berpegang pada PPIK. Media memiliki tanggung jawab besar untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya toleransi dan menghormati keberagaman,” ungkap Tantowi.
Isa Zega sebelumnya viral karena membagikan pengalamannya beribadah umrah dengan mengenakan jilbab. Tindakannya menuai kritik dari sejumlah kalangan, namun SEJUK menilai bahwa ekspresi keagamaan tersebut tidak mencederai hak atau keselamatan orang lain.
“Perbedaan dalam praktik beragama tidak seharusnya menjadi alasan untuk kriminalisasi. Negara seharusnya mendorong dialog dan toleransi, bukan campur tangan pada ranah keyakinan pribadi,” pungkas Tantowi.
[TOS]
Related Posts
- Disbun Kaltim Dorong Pengembangan Korporasi Petani melalui Public Expose 2024
- Komisi Informasi Kaltim Visitasi 60 Badan Publik untuk Evaluasi Keterbukaan Informasi
- BKD Kaltim Perkenalkan Aplikasi I-Mut dan Layanan ASN Karier untuk Pengelolaan Data Kepegawaian
- Dasarian III November, Kutai Barat dan Mahakam Ulu Diprediksi Alami Hujan Lebat
- Youth Economic Summit 2024: Jadi Ajang Dorong Pemuda Paham Ekonomi Digital dan Hijau yang Inklusif