Nasional
Kecelakaan Lalu Lintas Turun, Korban Jiwa Menyusut 18 Persen di Semester I 2025
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat tren penurunan signifikan pada angka kecelakaan lalu lintas sepanjang Januari hingga Juni 2025, dibandingkan periode yang sama pada 2024.
“Penurunan ini adalah hasil dari komitmen bersama, kerja keras, dan konsistensi seluruh jajaran Polantas dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Indonesia,” kata Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho, Minggu (20/7/2025).
Berdasarkan data resmi Korlantas, jumlah kecelakaan lalu lintas pada semester I 2025 tercatat sebanyak 70.749 kasus. Angka ini turun 2,60% dibandingkan 72.638 kasus pada periode yang sama tahun lalu.
Jumlah korban meninggal dunia juga mengalami penurunan tajam. Pada 2024 tercatat 13.781 jiwa meninggal akibat kecelakaan, sementara pada 2025 turun menjadi 11.262 jiwa atau menurun sebesar 18,28%.
Untuk kecelakaan tunggal, jumlah kasus berkurang dari 15.267 kasus pada 2024 menjadi 13.238 kasus pada 2025, atau turun 13,29%. Jumlah korban meninggal dari kategori ini juga menurun 10,07%, dari 1.063 jiwa menjadi 956 jiwa.
Kecelakaan lalu lintas menonjol turut mengalami penurunan. Pada 2025 tercatat 739 kasus, turun 4,15% dibandingkan 771 kasus pada 2024. Korban meninggal dari kategori ini juga menurun dari 215 jiwa menjadi 201 jiwa, atau turun 6,51%.
Agus menjelaskan, penurunan angka kecelakaan ini merupakan hasil dari strategi berkelanjutan yang dilakukan Polantas. Di antaranya adalah operasi penertiban terpadu, program komunikasi humanis “Polantas Menyapa”, serta penegakan aturan terhadap kendaraan over dimensi dan over load (ODOL).
“Data ini bukan hanya statistik, tetapi nyawa yang terselamatkan. Ini adalah bukti bahwa keselamatan bisa dicapai jika kita bekerja bersama,” pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- 46.160 Peserta Lolos Seleksi, Kemnaker Resmi Buka MagangHub Angkatan 2 Batch 1
- BRWA Pertanyakan Komitmen Negara Soal Pengakuan Hak Masyarakat Adat
- Chatarina Muliana Girsang Resmi Jabat Kajati Kaltim, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik
- KI Kaltim Dorong Regulasi Baru, Laporan SP4N-LAPOR Wajib Direspons 1x24 Jam
- DPD GBRAN Kaltim Terbentuk, Organisasi Targetkan Perluasan Struktur hingga Tingkat Daerah







