Nasional

Kejagung Beberkan Asal Kerugian Rp285 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina

Network — Kaltim Today 14 Oktober 2025 08:26
Kejagung Beberkan Asal Kerugian Rp285 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyana Setia Putra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 13 Oktober 2025. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sumber kerugian negara senilai Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Skandal besar ini menyeret nama Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, bersama delapan terdakwa lainnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut tidak hanya berasal dari satu kegiatan, melainkan mencakup seluruh proses bisnis pengelolaan minyak di tubuh Pertamina, mulai dari impor, ekspor, hingga penjualan produk bahan bakar. 

“Semua kluster dalam dakwaan kasus Pertamina ini merupakan satu kesatuan yang saling terkait. Prosesnya dimulai dari hulu, yakni impor-ekspor minyak mentah, hingga ke distribusi dan penjualan produk seperti solar dan BBM bersubsidi,” ujar Triyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, serangkaian tindakan para terdakwa itulah yang menimbulkan total kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Triyana juga menyoroti salah satu sumber kerugian terbesar, yaitu praktik penyewaan kapal di Terminal BBM milik Pertamina. Padahal, perusahaan pelat merah tersebut masih memiliki sejumlah terminal yang layak digunakan tanpa perlu menyewa fasilitas tambahan.

Namun, Kerry dan rekan-rekannya diduga memengaruhi kebijakan internal agar tetap melakukan penyewaan terminal tersebut, yang akhirnya menimbulkan kerugian tambahan sekitar Rp2,9 triliun.

“Kerugian sekitar Rp2,9 triliun muncul akibat kegiatan sewa terminal BBM yang sebenarnya tidak diperlukan. Pertamina masih memiliki beberapa terminal lain yang bisa menampung pengelolaan BBM tanpa harus menyewa,” jelas Triyana.

[RWT] 



Berita Lainnya