Kaltim

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang

Kaltim Today
24 Agustus 2023 22:25
Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang
Christianus Benny, mantan Kadis ESDM Provinsi Kalimantan Timur.

Kaltimtoday.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Christianus Benny, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Langkah ini diambil setelah pemeriksaan terhadap Benny sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat (18/8). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Kamis (24/8).

Keterkaitan Benny dengan tersangka lain, Ismail Thomas, menjadi alasan penyidik untuk memeriksanya. Ismail Thomas adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat pada dua periode, yaitse 2006-2011 dan 2011-2016.

Ismail Thomas sendiri ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan izin tambang PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa Ismail diduga melakukan pemalsuan dokumen izin pertambangan PT Sendawar Jaya selama menjabat sebagai anggota DPR.

Akibat dari tindakannya, Ismail Thomas ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 3 September 2023. Ia akan menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba Kejagung.

Ketut Sumedana menjelaskan, "Kami telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap inisial IT, yang merupakan anggota Komisi I DPR RI." Pernyataan tersebut diungkapkan di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Selasa (15/8).



Berita Lainnya