Opini

Keluarga Adalah Bagian dari Negara

Kaltim Today
28 Februari 2020 18:27
Keluarga Adalah Bagian dari Negara

Oleh : Martinah S.Pd (Aktivis Muslimah Paser)

Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.

Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.

Namun berdasarkan Undang-Undang 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Bab I pasal 1 ayat 6 pengertian Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri; atau suami, istri dan anaknya; atau ayah dan anaknya (duda), atau ibu dan anaknya (janda).

Sebagai sebuah unit dari masyarakat, keluarga tentu tidak boleh lepas dari kontrol negara dengan bebas begitu saja dalam ranahnya, hingga lahirlah berbagai hukum mengenai keluarga ada mengenai terkait UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, UU KDRT, hingga RUU yang kini sedang menjadi sorotan.

Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga menuai pro dan kontra. Pemerintah pun akan mengkaji ulang seberapa penting RUU tersebut. Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah menugaskan para menteri di bidang terkait untuk membahas RUU Ketahanan Keluarga tersebut. Dia menjelaskan, pemerintah akan melihat seberapa pentingnya RUU Ketahanan Keluarga tersebut. Usai pembahasan, pemerintah baru memberikan pendapat kepada DPR.

"Kami akan menugaskan menteri terkait untuk membahas RUU itu," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

Sebenarnya pengusul RUU ini bermaksud untuk memperbaiki kualitas keluarga dan menyelesaikan berbagai masalah yang menimpa keluarga. Namun yang kontra, meski dengan berbagai macam kalimat, tapi berpijak pada satu sudut pandang, yaitu bahwa negara tidak perlu turut campur dalam urusan keluarga. Bahkan mengklaim bahwa ada upaya memasukkan ideologi agama tertentu pada RUU ini.

Sebut saja terkait RUU yang membicarakan tentang tentang peran ibu di pasal 25, pasal ini dikritik keras oleh para pembela perempuan, karena menekankan peran ibu di ranah domestik. Sehingga tidak wajib mencari nafkah, harus melayani kebutuhan suami dan anak-anaknya. Atau terkait pelaku LGBT, yang disinggung di pasal 85-89 RUU ini. Pengaturan ini pun diprotes para pembela HAM. Menurut HAM pelaku LGBT tidak boleh dihambat, sebab itu pilihan bebas bagi seseorang. Menurut mereka perlu dibedakan antara kejahatan seksual dengan penyimpangan seksual. Keluarga harus memanusiakan pelaku LGBT, tidak merendahkan mereka, apalagi menganggapnya kriminal.

Dari dua hal yang terkait RUU ketahanan keluarga di atas maka dapat disimpulkan bahwa pro-kontra ini lahir dari perbedaan perspektif yang tajam tentang peran negara dan agama dalam menyelesaikan persoalan. Dan polemik ini niscaya akan terus terjadi pada bangsa yang menyepakati sekularisasi agama, memisahkan agama dari kehidupan.

Dalam Islam, negara dan agama bak saudara kembar. Tak bisa dibedakan, tak mungkin dipisahkan. Agama –Syariat Islam– bentuknya nampak dalam wujud negara, negara wadah penerapan syariat Islam, representasi Islam adalah negara.

Antara negara dan keluarga punya ikatan sinergi yang kuat dan strategis. Suksesnya kepemimpinan kepala keluarga dalam mewujudkan keluarga sholih – mushlih (baik dan memberi kebaikan pada masyarakat dan negara) wajib ditopang oleh kepemimpinan di tingkat negara.

Mampunya kepala keluarga memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya, pendidikannya, moral dan akhlak anggota keluarganya, menjaga dari keburukan dan fungsi keluarga lainnya. Didukung peran negara dalam penyelenggaraan sistem ekonomi, pendidikan, dan lain-lain. Begitu pun lahirnya kepemimpinan yang amanah dan bertanggung jawab, diperoleh dari pendidikan keluarga.

Karena itu Islam memberi tugas pada negara untuk menyiapkan berbagai perangkat untuk mewujudkan ketahanan keluarga. Negara melanjutkan pembentukan manusia utuh yang sudah disiapkan keluarga. Negara menciptakan suasana masyarakat tempat generasi menimba pengalaman hidup dan menempa mentalnya. Menyediakan pendidikan formal dengan kurikulum yang bertarget melahirkan calon orang tua sholih-mushlih, dan siap membina rumah tangga.

Negara menebar nila-nilai kebaikan melalui sistem media massa yang bermanfaat menguatkan keyakinan masyarakat dan mencerdaskan. Mencegah munculnya informasi negatif di media massa, kontra produktif dengan akidah dan akhlak.

Pembentukan keluarga yang benar, pergaulan di tengah masyarakat yang sehat dan produktif, penerapan syariat Islam di aspek ideologi, politik, social, ekonomi, pendidikan, kesehatan layanan publik, ketahanan dan keamanan, oleh negara serta pengurusannya dengan benar dan bertanggung jawab penuh, secara efektif akan melahirkan keluarga yang kuat, masyarakat mulia dan umat terbaik.

Semua ini bisa terwujud jika perundang-undangan yang ada di Indonesia satu dengan yang lain dapat saling mendukung seperti yang pernah ada di dalam  daulah islam . Karena itu, mari kita bersemangat untuk meningkatkan kualitas keluarga yang menentukan kebaikan bangsa, dengan tidak lain hanya dengan menerapkan syariat Islam kafah dalam format daulah Islam, yaitu khilafah. (*)

*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya