Politik

Sah! Ini 6 Poin Penting UU KIA, Ibu Melahirkan Berhak Cuti hingga 6 Bulan

Intan Thania Amelia — Kaltim Today 05 Juni 2024 08:22
Sah! Ini 6 Poin Penting UU KIA, Ibu Melahirkan Berhak Cuti hingga 6 Bulan
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka. (dpr.go.id)

Kaltimtoday.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Dipimpin oleh Puan Maharani selaku ketua DPR, Rancangan Undang-Undang ini menjadi pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak di fase 1.000 hari pertama kehidupan.

Harapannya, dengan disahkannya Rancangan Undang Undang ini bisa diimplementasikan agar bisa mengangkat harkat dan martabat para ibu di Indonesia serta menjadi jaminan akan pertumbuhan dan perkembangan anak sejak 1.000 hari pertama kehidupannya.

Tak hanya itu, hal ini menjadi salah satu perwujudan negara dalam hadir untuk menjadikan generasi penerus bangsa yang unggul. Lantas, apa saja poin penting dari isi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak?

1. Perubahan Judul

Perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

2. Definisi Anak dalam RUU KIA

Penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, anak pada 1.000 hari pertama kehidupan memiliki definisi yakni merupakan kehidupan anak yang dimulai sejak terbentuknya janin di dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun. Sementara itu, definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

3. Rumusan Cuti Persalinan

Perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Setiap ibu bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikti 6 bulan" isi Pasal 4 ayat 2 (a) RUU KIA.

Setiap ibu yang bekerja mendapatkan perlindungan atas haknya saat cuti melahirkan. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 dan 2 RUU KIA.

Dijelaskan bawah setiap ibu yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan mereka berhak memperoleh upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

4. Hak Cuti Suami Saat Persalinan

Penetapan kewajiban para suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.

"(Suami) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: melahirkan paling lama 40 hari" isi Pasal 6 ayat 2 (a) RUU KIA.

Selain itu, suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari yang tertuang dalam Pasal 6 ayat 2 (b).

5. Rumusan Tanggung Jawab Ibu, Ayah, dan Keluarga

Perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Begitu pula dengan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan sampai monitoring dan evaluasi.

6. Jaminan Ibu

Pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Adapun hal yang dimaksud meliputi:

  • Ibu berhadapan dengan hukum;
  • Ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana;
  • Ibu tunggal korban kekerasan;
  • Ibu dengan HIV/AIDS;
  • Ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau
  • Ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya