Nasional
Kemenkes Terima 91 Laporan Kasus Perundungan, 3 Rumah Sakit Sudah Disanksi
Kaltimtoday.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberlakukan sanksi terhadap tiga pimpinan rumah sakit milik pemerintah akibat kasus perundungan terhadap peserta didik. Keputusan ini diambil setelah hasil penelusuran menyatakan adanya praktik perundungan yang melibatkan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan, penelitian, dan tugas jaga yang tidak wajar.
"Mayoritas laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya yang tidak semestinya, dan tugas di luar batas kewajaran," ujar Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (17/8/2023).
Sanksi ini diberlakukan berdasarkan hasil penelusuran dan bukti aduan dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes. Total terdapat 91 pengaduan terkait dugaan perundungan yang telah masuk melalui kanal laporan Kemenkes dalam rentang waktu 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Selama penelusuran, inspektorat menemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, sebagai lembaga yang mengawasi rumah sakit. Murti juga menjelaskan bahwa teguran tertulis telah diberikan kepada Direktur Utama RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Direktur Utama RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Direktur Utama RS Adam Malik di Medan.
Selain memberlakukan sanksi kepada pimpinan rumah sakit, Kemenkes juga meminta agar pimpinan rumah sakit memberlakukan sanksi pada staf medis dan pihak lain yang terlibat dalam kasus perundungan.
Bagi rumah sakit yang tidak dikelola oleh Kemenkes, Murti mengungkapkan bahwa laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait. Ia menegaskan bahwa jika praktik perundungan terus berlanjut, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan mencatat dan menjadi pertimbangan ketika pelaku memperpanjang surat izin praktek (SIP).
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, khususnya di Rumah Sakit Pendidikan yang berada di bawah lingkup Kemenkes pada 20 Juli 2023.
Instruksi tersebut memberikan fasilitas pengaduan untuk kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan melalui website https://perundungan.kemkes.go.id/. Instruksi tersebut juga telah menguraikan jenis dan kriteria perundungan secara jelas.
Related Posts
- Unesa Gelar FGD di Samarinda, Bahas Dampak Revolusi Mental dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
- Tagar 'SATU Isran for Kaltim' Trending di Platform X
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim
- Peringati HUT Korpri ke-53, Turnamen Tenis Meja dan Lapangan Antar Perangkat Daerah Kaltim Resmi Dimulai
- RSUD AWS Masuk Daftar 10 Rumah Sakit Terbaik di Indonesia untuk Layanan Kanker