Nasional
Kemenkes Terima 91 Laporan Kasus Perundungan, 3 Rumah Sakit Sudah Disanksi
Kaltimtoday.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memberlakukan sanksi terhadap tiga pimpinan rumah sakit milik pemerintah akibat kasus perundungan terhadap peserta didik. Keputusan ini diambil setelah hasil penelusuran menyatakan adanya praktik perundungan yang melibatkan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan, penelitian, dan tugas jaga yang tidak wajar.
"Mayoritas laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya yang tidak semestinya, dan tugas di luar batas kewajaran," ujar Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (17/8/2023).
Sanksi ini diberlakukan berdasarkan hasil penelusuran dan bukti aduan dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes. Total terdapat 91 pengaduan terkait dugaan perundungan yang telah masuk melalui kanal laporan Kemenkes dalam rentang waktu 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Selama penelusuran, inspektorat menemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, sebagai lembaga yang mengawasi rumah sakit. Murti juga menjelaskan bahwa teguran tertulis telah diberikan kepada Direktur Utama RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Direktur Utama RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Direktur Utama RS Adam Malik di Medan.
Selain memberlakukan sanksi kepada pimpinan rumah sakit, Kemenkes juga meminta agar pimpinan rumah sakit memberlakukan sanksi pada staf medis dan pihak lain yang terlibat dalam kasus perundungan.
Bagi rumah sakit yang tidak dikelola oleh Kemenkes, Murti mengungkapkan bahwa laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait. Ia menegaskan bahwa jika praktik perundungan terus berlanjut, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan mencatat dan menjadi pertimbangan ketika pelaku memperpanjang surat izin praktek (SIP).
Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, khususnya di Rumah Sakit Pendidikan yang berada di bawah lingkup Kemenkes pada 20 Juli 2023.
Instruksi tersebut memberikan fasilitas pengaduan untuk kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui WhatsApp di nomor 081299799777 dan melalui website https://perundungan.kemkes.go.id/. Instruksi tersebut juga telah menguraikan jenis dan kriteria perundungan secara jelas.
Related Posts
- Rudy Mas'ud Ceritakan Pengalaman Spiritual Salat di Masjidil Haram saat 10 Terakhir Ramadan
- Dispora Kaltim Pastikan Wasit Panahan di Kejurnas PPLP 2024 Junjung Tinggi Netralitas
- Kenal Olahraga Panahan Sejak Kelas 4 SD, Shafa Annora Soekotjo Asal PPLP Jateng Raih Emas di Kejurnas Kaltim 2024
- Metode Latihan Khusus Ala Pelatih SKO Kemenpora, Raih Kemenangan di Kejurnas Panahan Kaltim 2024
- Kejurnas Panahan PPLP Kaltim 2024 Selesai, Dispora Ingin Cetak Bibit Unggul untuk Kejuaraan Internasional