Kukar
Kementerian ATR/BPN Tak Akomodir Samboja dan Samboja Barat di RTRW Kukar
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) bakal dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023 di luar Propemperda, saat rapat paripurna nanti.
Hanya saja, terdapat dua kecamatan yang berada di inti Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak bisa dimasukkan dalam RTRW.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, Raperda RTRW telah mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Langkah selanjutnya, tinggal disah-kan menjadi Perda.
Permasalahannya adalah, lanjut Ahmad Yani, Kementerian ART/BPN tidak mengakomodir dua kecamatan masuk dalam RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara. Yakni Samboja dan Samboja Barat.
"Karena kedua daerah itu merupakan inti IKN dan masuk dalam peta IKN. Sehingga tidak boleh memasukkan itu di RTRW Kukar," ujarnya pada Kamis (12/1/2023).
Pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Pemkab Kukar maupun Kementerian ATR/BPN.
Sebab problem yang akan dihadapii, ketika dua kecamatan tidak diakui, maka daerah tidak boleh menganggarkan melalui APBD, tetapi melalui pemerintah pusat atau Badan Otorita IKN.
Selain itu juga, ada perubahan penyelenggaraan pemerintahan di Samboja dan Samboja Barat.
"Intinya, dari persetujuan subtansi yang telah dikeluarkan itu, tidak ada Samboja dan Samboja Barat. Jadi otomatis dua kecamatan itu sudah tidak diakui di Kukar secara de facto dan de jure," tutupnya.
[SUP | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.