Nasional
Ketua KPK: Calon Anggota Legislatif Mantan Narapidana Korupsi Wajib Umumkan Status Mereka
Kaltimtoday.co - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan tegas menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang pernah terlibat dalam tindak korupsi harus secara terbuka mengumumkan bahwa mereka adalah mantan narapidana dalam kasus korupsi. Pernyataan ini diberikan oleh Firli dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Menurut Firli, undang-undang telah memberikan hak bagi setiap warga negara untuk memiliki hak pilih dan hak dipilih. Namun, terdapat batasan-batasan yang telah ditetapkan melalui proses judicial review.
"Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah ada keterangan dalam putusan judicial review itu, satu seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana," ungkap Firli di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu.
Selain mengumumkan status sebagai mantan narapidana, caleg yang bersangkutan juga diharuskan memberikan pernyataan kepada masyarakat mengenai kasus korupsi yang pernah mereka hadapi. Firli menjelaskan, "Kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun."
"Dan ini penting, pentingnya adalah supaya rakyat paham oh ternyata dia pernah menjadi narapidana," tambah Firli.
Setelah caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi melaksanakan pengumuman ini, maka pada tahap selanjutnya hak rakyat untuk memilih apakah mereka akan menjadi wakil di lembaga legislatif atau tidak.
"Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai proses politiknya. Setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih tapi ada batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan undang-undang dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan ketua KPU ketentuannya seperti itu," jelas Firli.
Firli Bahuri menegaskan pentingnya transparansi dan informasi kepada masyarakat mengenai latar belakang caleg terkait, sehingga pemilih dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam pemilihan anggota legislatif.
Related Posts
- Pentingnya Etika dan Keamanan Digital bagi Aparatur Desa di Era Digitalisasi
- RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Buka Layanan Cuci Darah 24 Jam untuk Pasien Gagal Ginjal
- Pergub Kaltim No. 6/2024 Jadi Solusi Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek Pembangunan
- BPSDM Kaltim: AI sebagai Kunci Transformasi Digital di Sektor Publik
- Debat Panas Pilgub Kaltim