Nasional
KIKA: Intimidasi Mahasiswa dan ASN karena Kritik Militerisme Adalah Ancaman Serius terhadap Kebebasan Akademik

Kaltimtoday.co - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras intimidasi yang menimpa mahasiswa dan akademisi yang menyampaikan kritik terhadap keterlibatan militer dalam jabatan sipil. KIKA menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan akademik yang dijamin konstitusi.
Anggota KIKA, Herdiansyah Hamzah mengatakan, kasus ini menjadi sinyal bahaya bagi ruang demokrasi di Indonesia.
“Intimidasi terhadap mahasiswa dan ASN karena mengekspresikan pendapat adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil dan akademik,” ujarnya, Sabtu (24/5/2025).
Herdiansyah menyebut dua peristiwa yang disorot KIKA. Pertama, intimidasi terhadap tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) yang mengajukan uji materi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, serangan terhadap YF, mahasiswa S2 UI dan ASN Kementerian Keuangan, yang menulis opini “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” di detik.com.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik atau hukum, tapi sudah masuk kategori ancaman terhadap integritas akademik dan ruang berpikir kritis di negara ini,” tegas Herdiansyah.
Dalam pernyataan sikapnya, KIKA menyatakan bahwa tindakan para korban intimidasi adalah bentuk sah dari kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
KIKA mendesak institusi kepolisian untuk segera menyelidiki dan menindak para pelaku. “Polisi tidak boleh membiarkan aksi teror terus terjadi terhadap mahasiswa dan akademisi,” katanya.
KIKA juga mendorong Komnas HAM aktif mengusut kasus tersebut. “Agar ada upaya progresif bagi penyelenggara kekuasaan berpihak pada kebebasan berekspresi dan akademik.”
Lebih jauh, KIKA menilai maraknya militerisme dalam urusan sipil dan akademik mengancam demokrasi. “Intimidasi semacam ini harus dihentikan dan dievaluasi secara serius,” pungkas Herdiansyah.
[TOS]
Related Posts
- Dewan Pers Tanggapi Pencabutan Tulisan Opini di Detik.com, Tegaskan Belum Beri Rekomendasi
- Pemprov Kaltim Sambut Delegasi Serawak Malaysia, Bahas Peluang Kerja Sama Multisektor
- Pemprov Kaltim Sabet Penghargaan Provinsi Teraktif di SPM Awards 2025 dari Kemendagri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
- Efek Kebijakan Efisiensi, Pemprov Kaltim Stop Pengadaan Kendaraan Dinas 2025