Daerah

KLHK Tegur Pengelolaan Sampah di Samarinda, Pemkot Targetkan Pengoperasian Insinerator Akhir Tahun 2025

Kaltim Today
24 Juni 2025 17:10
KLHK Tegur Pengelolaan Sampah di Samarinda, Pemkot Targetkan Pengoperasian Insinerator Akhir Tahun 2025
Praktik open dumping di TPA kawasan Bukit Pinang Samarinda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegur sejumlah kota di Kalimantan Timur karena masih menerapkan praktik open dumping dalam pengelolaan sampah. Teguran tersebut ditujukan kepada empat daerah, yakni Kutai Barat, Kutai Timur, Berau, dan Samarinda.

Adapun praktik open dumping adalah metode pembuangan sampah secara terbuka di lahan tanpa pengolahan atau perlindungan lingkungan yang memadai. Risikonya, tanah, air, hingga udara di sekitar tempat pembuangan berpotensi lebih besar untuk tercemar.

Menyusul teguran dari surat resmi itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut mengaku pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh.

"Ya itu benar, karena saat ini kami masih memakai sistem dumping-nya. Searah dengan arahan bapak Presiden dan Kementerian KLHK, kita harus melakukan pembenahan total dalam sistem pengolahan sampah," ungkap Andi Harun saat dijumlai di Balai Kota.

Lebih jauh, pembenahan sistem yang dimaksud telah pihaknya mulai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kawasan Sambutan seiring dengan TPA Bukit Pinang yang sudah ditutup.

"Saat ini kita sedang melakukan pekerjaan dan pembenahan secara totalitas di TPA Sambutan. Memang pekerjaannya belum selesai, tapi saat ini sedang berprogres besar. Bisa dilihat langsung di lapangan pembenahan besar-besaran yang kita lakukan di TPA Sambutan,” lanjutnya.

Pada tahun 2025, Pemkot Samarinda telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan insinerator komunal di 10 kecamatan sebagai upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Proses pengadaannya kini tengah dalam tahap lelang.

Targetnya, fasilitas ini akan mulai beroperasi akhir tahun ini. Andi Harun menekankan, bahwa setelah seluruh insinerator tersedia di setiap kecamatan, Kota Samarinda tidak akan lagi menggunakan metode open dumping.

"Progress ini sudah disampaikan ke KLHK. Jadi poinnya adalah tidak lagi memakai sistem dumping, tidak boleh lagi ada gunungan sampah di TPA. Ke depannya, bagaimana sampah itu dikelola secara bijaksana tidak lagi menggunakan pola lama.”

Selain itu, Andi Harun mendorong penerapan pola baru dalam pengelolaan sampah, yakni melalui pemilahan di TPST atau TPS 3R untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA. Ia optimis, pengadaan 10 insinerator mampu mengolah 10 ton sampah setiap 4 jam di masing-masing kecamatan akan berdampak positif terhadap penilaian Kementerian di tahun mendatang. 

"Jadi itu saya tidak sangkal, kita harus akui memang berpuluh-puluh tahun kita kelola sampah dengan sistem dumping. Baru dua tahun terakhir ini, kita melakukan pembenahan termasuk pengelolaan air limbah di TPA Sambutan," tutupnya singkat.

[NKH | RWT]



Berita Lainnya