Daerah
KLHK Tetapkan 2 Tersangka Penambangan Batu Bara Ilegal di Loa Janan Kukar
Kaltimtoday.co, Samarinda - Status tersangka penambangan batu bara ilegal di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim akhirnya sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 31 Juli 2023.
Disampaikan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad bahwa, penetapan status tersangka ditujukan kepada J (46) selaku pemodal dan penanggung jawab operasional lapangan serta H (43) sebagai operatur eskavator.
"Penyidik masih melakukan pengembangan kasus itu untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara tanpa izin," ungkap David dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Diketahui, saat ini dua tersangka itu tengah dititipkan di rumah tahanan negara Polres Tenggarong. Sejauh ini, barang bukti yang sudah diamankan berupa satu unit eskavator, satu mobil kabin tunggal, serta enam unit dump truck yang memuat batu bara.
Kedua tersangka dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Keduanya disebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberanatasan Perusakan Hutan.
"Penanganan kasus penambangan batu bara di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti tim intelijen dan tim operasi dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan," tambahnya.
Pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 21.40 WITA, Tim SPORC Brigade Enggang mengamankan pelaku di lokasi penambangan batu bara yang ada di KHDTK Loa Haur. Lalu, Tim SPORC Brigade Enggang mengamankan penanggung jawab operasional dan pemodal, operator eskavator, dan 10 orang lainnya yang ada di lokasi untuk dimintai keterangan.
Lalu sejumlah barang bukti diserahkan kepada penyidik di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses lebih lanjut. David menyebut, keberhasilan penanganan kasus ini tak lepas dari kerja sama bersama sejumlah pihak.
"Keberhasilan penanganan kasus itu tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BDLHK (Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Samarinda, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan masyarakat," tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dugaan Tambang Ilegal Marak di Kukar, Praktisi Hukum Singgung Soal Perizinan Sulit
- Tambang Ilegal Merusak Lingkungan, Rahman Minta Pemkab Berau Tindak Tegas
- Indonesia Raih Dua Penghargaan PBB untuk Inovasi Berkelanjutan
- Tim Pengaman PT Berau Coal dan Polres Berau Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Area Gunung Tabur
- Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai KLHK, Golongan Tertinggi Raih Rp33 Juta per Bulan