DPRD BONTANG
KMP Bontang Express II Terancam Dieksekusi, DPRD Bontang Dorong Langkah Hukum
BONTANG, Kaltimtoday.co - Sengketa hukum yang menyeret KMP Bontang Express II membuka persoalan serius dalam tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Bontang. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan tagihan sekitar Rp100 juta kini berkembang menjadi sengketa bernilai hingga Rp33 miliar.
Pembengkakan nilai tersebut salah satunya dipicu denda keterlambatan yang mencapai Rp10 juta per hari. Kondisi ini membuat aset yang dibeli melalui penyertaan modal pemerintah daerah terancam masuk dalam proses sita hingga eksekusi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang pun meminta Pemerintah Kota Bontang segera mengambil langkah hukum untuk melindungi aset tersebut.
Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Bontang pada Senin (3/8/2026). Rapat tersebut membahas sengketa antara PT Bontang Transport, anak usaha Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), dengan PT Gelora Kaltim.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan persoalan tersebut tidak lagi sebatas hubungan bisnis antara dua perusahaan. Sebab, kapal Roro yang menjadi objek sengketa berkaitan dengan investasi yang sumber modal awalnya berasal dari pemerintah daerah.
“Awalnya hanya sita jaminan, lalu berkembang menjadi eksekusi jaminan. Ini yang kami perjelas dalam rapat,” kata Rustam.
Menurutnya, DPRD perlu mengetahui secara utuh bagaimana persoalan yang bermula dari nilai tagihan relatif kecil dapat berkembang menjadi kewajiban hingga puluhan miliar rupiah.
Rustam menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan PT Bontang Transport dan Perumda AUJ. Terlebih, dampak dari sengketa tersebut berpotensi merugikan pemerintah daerah jika kapal sampai kehilangan status penguasaannya.
“Secara substansi, kapal Roro ini tetap milik Pemerintah Kota Bontang. Modal awalnya disalurkan lewat Perda penyertaan modal,” ujarnya.
Meski demikian, Rustam menegaskan DPRD tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Upaya yang didorong DPRD lebih diarahkan untuk memastikan kepentingan pemerintah daerah tetap terlindungi melalui mekanisme hukum yang tersedia.
DPRD meminta Pemkot Bontang segera menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk gugatan perlawanan terhadap proses sita maupun eksekusi yang diajukan pihak mitra.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas kedudukan kapal sekaligus mencegah aset daerah hilang akibat persoalan hukum yang terjadi pada badan usaha pengelolanya.
Selain persoalan hukum, DPRD juga berencana melakukan pendalaman terhadap pengelolaan PT Bontang Transport. Opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau Kelompok Kerja (Pokja) tengah didorong untuk mengurai persoalan yang terjadi.
“Kalau kita biarkan, kita bisa kehilangan aset ini. Harus ada langkah hukum. Kami minta Perumda AUJ dan PT Bontang Transport mempertahankan kapal agar tidak disita secara paksa,” tegas Rustam.
DPRD berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada upaya mempertahankan kapal. Evaluasi terhadap tata kelola BUMD juga dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan berujung pada kerugian terhadap keuangan daerah.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Pertama di Kaltim, Turnamen WGB di Bontang Perebutkan Total Hadiah Rp13 Juta
- Dukung Pendidikan, Pupuk Kaltim Bantu Tas Sekolah bagi Siswa Baru SDN 009
- Membanggakan! Dua Siswa SDN 006 Bontang Selatan Antar SSB Rawa Indah Junior Raih Runner-up Piala Presiden Regional Kaltim
- Tiga Siswa SDN 006 Bontang Selatan Tampilkan Tari Tradisional di Pagelaran YHOM
- Perpustakaan SMPN 2 Bontang Raih Juara II Lomba Perpustakaan Terbaik Tingkat Kota 2026









