DPRD BONTANG
Rustam Minta Penerimaan Parkir BCM Terukur dan Terbuka
BONTANG, Kaltimtoday.co - Komisi B DPRD Kota Bontang meminta Pemerintah Kota Bontang memperkuat sistem pencatatan dan pengawasan penerimaan parkir Bontang City Mall (BCM) setelah tarif baru diberlakukan.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan perubahan tarif parkir harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang mampu menunjukkan secara jelas besaran penerimaan yang diperoleh pemerintah daerah.
Menurutnya, data transaksi menjadi hal penting untuk memastikan setiap penerimaan parkir dapat dihitung dan dipertanggungjawabkan.
Pemerintah, kata dia, perlu mengetahui jumlah kendaraan yang parkir, nilai transaksi, hingga pembagian hasil yang diterima masing-masing pihak.
“Yang penting sekarang bagaimana sistem pencatatannya. Berapa kendaraan yang masuk, berapa yang dipungut, dan berapa yang menjadi bagian pemerintah harus jelas,” ujar Rustam, Rabu (12/8/2026).
Ia menyebut pemerintah daerah memiliki porsi 80 persen dari hasil parkir BCM, sementara 20 persen menjadi bagian pengelola. Karena itu, Komisi B meminta porsi tersebut dapat diterima pemerintah sesuai ketentuan.
Rustam menilai keterbukaan data juga diperlukan untuk mengukur efektivitas kebijakan tarif baru. Tanpa data penerimaan yang jelas, pemerintah akan kesulitan mengetahui apakah penyesuaian tarif benar-benar memberikan tambahan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Jangan hanya tarifnya yang berubah. Kita juga harus bisa melihat hasilnya terhadap penerimaan daerah. Kalau ada peningkatan, harus terlihat dalam datanya,” katanya.
Tarif parkir BCM mulai diberlakukan sejak 1 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 100.3.3.3/272/DISHUB/2026. Besaran tarif diterapkan secara progresif berdasarkan jenis kendaraan dan durasi parkir.
Sepeda motor dikenakan Rp3.000 pada satu jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap dua jam berikutnya. Mobil dikenakan Rp5.000 pada satu jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Sementara kendaraan box dikenakan Rp7.000 pada satu jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap dua jam berikutnya. Kendaraan truk Rp10.000 pada satu jam pertama dan Rp4.000 untuk setiap dua jam berikutnya. Adapun kendaraan kontainer dikenakan Rp15.000 pada satu jam pertama dan Rp5.000 untuk setiap dua jam berikutnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Bontang Natalia Trisnawati menyebut potensi penerimaan parkir BCM berada di kisaran Rp350 juta per tahun. Realisasi penerimaan pada tahun sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp250 juta.
Rustam meminta angka tersebut dijadikan pembanding dalam evaluasi kebijakan tarif baru. Pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi berkala agar perubahan tarif dapat diukur berdasarkan capaian penerimaan, bukan sekadar peningkatan nominal pungutan.
“Setelah berjalan harus ada evaluasi. Kita bandingkan penerimaan sebelum dan sesudah tarif baru. Dari situ kelihatan kebijakannya efektif atau tidak,” pungkasnya.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Rustam: Lolos Paskibraka Nasional Bukti Generasi Muda Bontang Mampu Bersaing
- Jargas Bontang Tak Lagi Sekadar Layanan, DPRD Ingin Jadi Mesin Penghasil PAD
- DPRD Bontang Dorong Pelaku UMKM Maksimalkan UMKM Center untuk Perluas Pasar
- Raperda PBMD Difinalisasi, DPRD Bontang Fokus Perkuat Perlindungan Aset Daerah
- DPRD Bontang Tampung Aspirasi OKP, Musrenbang Pemuda Masuk Usulan Raperda Kepemudaan









