Nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Penandatanganan Ranperpres PKUB, Sebut Rawan Diskriminasi
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB).
Dalam surat terbuka yang dirilis Kamis, 17 Oktober 2024, koalisi mengungkapkan bahwa rancangan tersebut perlu perbaikan dan harus melibatkan partisipasi publik secara lebih terbuka. Mereka juga menilai bahwa Ranperpres PKUB tidak sepenuhnya menjamin hak beragama dan beribadah yang dijamin dalam UUD 1945.
"Ranperpres PKUB dalam bentuknya yang sekarang masih berpotensi diskriminatif dan tidak inklusif. Ada syarat 90 pengguna dan 60 dukungan masyarakat sekitar untuk membangun rumah ibadah, yang bisa memicu diskriminasi terhadap kelompok minoritas," kata Marina Lola Fernandez, perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan CIS TIMOR, YLBHI, dan SETARA Institute, juga meluncurkan petisi pada change.org yang telah ditandatangani oleh 1.129 orang. Petisi ini mengajak masyarakat luas untuk menolak penandatanganan Ranperpres PKUB.
Koalisi menyatakan, aturan ini tidak hanya berpotensi memicu konflik antarumat beragama, tetapi juga memperburuk kondisi pemenuhan hak beragama di Indonesia. Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan 2023 dari SETARA Institute mencatat 217 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama, dengan 65 gangguan terhadap tempat ibadah. Dari jumlah tersebut, 40 gangguan terjadi pada gereja, 17 pada masjid, 5 pada pura, dan 3 pada vihara.
“Ini bukan hanya masalah satu agama, tetapi masalah seluruh umat beragama di Indonesia. Negara seharusnya memberikan solusi yang lebih inklusif,” tambah Marina.
Koalisi juga menyoroti bahwa proses penyusunan Ranperpres ini dilakukan tanpa partisipasi masyarakat sipil, termasuk komunitas agama yang terdampak.
"Kami kesulitan mengakses draf terakhir, dan tidak ada ruang diskusi untuk komunitas yang terkena dampak langsung dari kebijakan ini," jelas Marina.
Koalisi menegaskan, mereka tidak menentang adanya regulasi, namun meminta agar Ranperpres PKUB ini diperbaiki agar tidak memperparah masalah yang sudah ada.
Salah satu poin yang mereka kritisi adalah ketentuan bahwa rumah tinggal tidak bisa digunakan sebagai rumah ibadah sementara, yang dinilai menyulitkan kelompok minoritas untuk beribadah.
Koalisi Masyarakat Sipil berharap agar Presiden Joko Widodo mempertimbangkan kembali untuk menandatangani Ranperpres tersebut hingga dilakukan revisi yang lebih inklusif.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Disemayamkan di Samping Makam Anaknya
- Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia karena Diare Akut, Datang ke RSUD Balikpapan dalam Kondisi Sadar
- Panen Perdana Tambak 4 in 1 Dorong Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis