Advertorial
Komisi II DPRD Berau Angkat Suara Soal Masalah PT BAA, Minta Ada Pihak yang Berani Jujur
Kaltimtoday.co, Berau - Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya, angkat bicara terkait pembahasan perizinan beroperasinya PT Berau Agro Asia (BAA) beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, berbicara tentang polemik di PT BAA, hanya 1 kata kunci permasalahannya. Yakni, apa bila ada kejujuran pasti akan ada jalan keluarnya.
“Kalau saja semua pihak yang terkait berani jujur pasti permasalahan ini tidak sampai seperti ini," kata Wendy Lie kepada awak media, Kamis (23/3/2023).
Wendy mengungkapkan, di Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Berau, Lita Handini ada menyebutkan PT BAA tidak boleh beroperasi karena belum terbit Izin Usaha Pabrik (IUP-P). Kala itu, pihaknya sempat meminta data namun tak diberikan.
Kemudian setelah 10 hari sejak RDP tersebut, pihaknya melayangkan surat pertama terkait permintaan data. Barulah data diberikan oleh 3 organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni Disbun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
"Tapi melihat data yang dikasih pertama, Komisi II menilai wajib ada klarifikasi dan tambahan data selanjutnya, maka DPRD Berau melayangkan surat kedua untuk 3 OPD. 2 OPD membalas surat tersebut, sedangkan 1 OPD yaitu Disbun, mangkir sampai 21 Maret 2023, belum memberikan data dan klarifikasi yang dimaksud dan diminta," ungkapnya.
Oleh sebab itu, Komisi II DPRD Berau menilai Kepala Disbun, Lita Handini tidak kooperatif dan tidak transparan. Wendy menjelaskan, dirinya cukup tergelik dengan pihak pendemo yang mengatakan adanya oknum anggota DPRD. Menurutnya, bila memang ada faktanya harap disampaikan saja, jangan di sembunyikan.
"Kebetulan berkaitan dengan PT BAA tersebut, yang gelar RDP beberapa waktu lalu adalah Komisi II. Jadi Komisi II lah yang lebih tahu permasalahan yang ada. Pada waktu itu saya yang diamanahkan Komisi II untuk memimpin rapat,” jelasnya.
Berdasarkan hasil RDP saat itu, keputusan akhirnya berupa PT BAA dilarang beroperasi sedangkan saat itu PT BAA sedang aktif beroperasi. Pada saat itu pula, dirinya sempat meminta rincian persyaratan yang dipakai PT BAA ketika melengkapi proses perizinan.
“Saat itu pihak perusahaan tidak menyerahkan pada pihak kami, hingga kami mengeluarkan surat pertama, dan akhirnya baru dibalas,” imbuhnya.
Dilanjutnya, setelah menerima balasan dari PT BAA maka masuklah data yang diminta secara keseluruhan. Kemudian pihak Komisi II lanjut menyurati pihak PT BAA yang ke dua kalinya karena pihaknya merasa ada data yang kurang lengkap.
Namun dari sekian surat yang sudah dilayangkan, hanya Disbun Berau yang sampai sekarang belum memberikan respons.
“Jadi mohon maaf, karena surat yang kita layangkan resmi dan tidak dibalas sampai sekarang, saya katakan Kadisbun Mangkir,” tegasnya.
Bila berbicara terkait polemik saat ini, semua tergantung pada pihak Disbun yang berhak untuk mengeluarkan ini sesuai dengan prosedur-prosedur yang berlaku baginya. Sedangkan dirinya bersama Komisi II selaku yang membidangi permasalahan ini hanya bisa menjadi filter awal.
“Kami tugasnya menyampaikan permohonan kepada pihak yang berkaitan dengan perizinan pihak swasta tersebut. Itu tugas dan fungsi pokok kami sebagai anggota DPRD yang membidangi sektor perkebunan,” tandasnya.
[RZL | ADV DPRD BERAU]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- DPRD Berau Dukung Car Free Day di Tepian Ahmad Yani untuk Lingkungan Sehat dan Ekonomi Masyarakat
- Arman Nofriansyah Tinjau Kebakaran di SMPN 5 Tanjung Redeb, Dorong Renovasi Gedung dan Pemulihan
- Abdul Waris Dukung Kemudahan Perizinan Resort di Biduk-Biduk untuk Geliat Pariwisata Berau
- Ketua DPRD Berau Dorong Penanaman Pohon Peneduh untuk Lingkungan Kota yang Lebih Sejuk
- Penjelasan Sakirman Soal Kenaikan Tarif RSUD dr. Abdul Rivai: Proses Transparan dan Berdasar Kajian