Advertorial
Komisi II DPRD Samarinda Inisiasi Regulasi Baru untuk Pengembangan Pasar Tradisional dan Desa Wisata
Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Samarinda menginisiasi pembuatan regulasi baru terkait dengan pengembangan Pasar Tradisional dan Desa Wisata. Dengan adanya aturan yang jelas, pasar tradisional dan desa wisata Samarinda jauh lebih berkembang dan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Rusdi Doviyanto, menyatakan bahwa saat ini belum ada payung hukum yang kuat untuk memastikan pengelolaan pasar tradisional dan desa wisata berjalan dengan baik.
Akibatnya, banyak pedagang pasar yang kesulitan mendapatkan fasilitas layak, sementara pelaku usaha desa wisata menghadapi hambatan dalam hal pendanaan, promosi, serta pengelolaan destinasi.
"Banyak pedagang pasar tradisional yang terpaksa berjualan di tempat yang kurang layak karena belum adanya aturan yang mengatur pengelolaan pasar secara optimal," kata Rusdi.
Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, sektor ini akan sulit berkembang dan memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain pasar tradisional, sektor pariwisata di Samarinda juga menghadapi tantangan serupa. Kota ini memiliki berbagai potensi wisata, terutama desa wisata yang menawarkan keunikan budaya dan alam. Namun, pengelolaan yang belum maksimal membuat sektor ini sulit berkembang.
Salah satu permasalahan utama yang dihadapi desa wisata adalah minimnya pendanaan serta kurangnya infrastruktur pendukung. Tanpa regulasi yang jelas, pelaku usaha desa wisata kesulitan mendapatkan bantuan dan investasi untuk mengembangkan destinasi mereka.
“Banyak desa wisata yang berpotensi menjadi daya tarik utama, tapi mereka masih kesulitan mengelola dan mengembangkan objek wisata karena kurangnya aturan yang mengatur pendanaan, promosi, dan pengelolaan wisata,” ujar Rusdi.
Menanggapi berbagai permasalahan ini, DPRD Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa wisata dan pasar tradisional. Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha di sektor ini.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan regulasi dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi pedagang pasar tradisional maupun pelaku usaha desa wisata. Selain itu, aturan ini juga bisa menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mengelola dan mengembangkan sektor ini dengan lebih baik,” pungkasnya.
[RWT | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Polresta Samarinda Ingatkan Bahaya Balap Liar, Keluarga Diminta Berperan Aktif Cegah Anak Terlibat
- Penyerapan Anggaran MBG Kaltim Tembus Rp 42 Miliar hingga November 2025
- Rayakan HUT Ke-4, Arusbawah.co Terverifikasi Dewan Pers dan Bedah Transparansi Anggaran Gratispol Rp 680 Miliar
- Polresta Samarinda Gelar Operasi Zebra Mahakam 2025, Delapan Pelanggaran Kasat Mata Jadi Sasaran Utama
- Dinkes Samarinda Perkuat Satgas MBG: Tim Gerak Cepat di 26 Puskesmas Jadi Garda Terdepan Pengawasan Keamanan Pangan








