Politik

Komisi Pemilihan Umum Tetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI untuk Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Suara Network — Kaltim Today 04 November 2023 08:29
Komisi Pemilihan Umum Tetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI untuk Pemilu 2024, Berikut Rinciannya
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. (Foto: KPU RI)

Kaltimtoday.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan jumlah sebanyak 9.917 calon. Jumlah ini mengalami pengurangan dua orang dari jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan sebelumnya.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengungkapkan perubahan ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Jumat (3/11/2023).

"Awalnya, Daftar Calon Sementara berjumlah 9.919 orang, kemudian melalui pencermatan rancangan DCT, jumlahnya berkurang menjadi 9.918 orang akibat adanya pengurangan dari Partai Gelora," kata Hasyim.

Pengurangan kembali dilakukan hingga jumlah akhir DCT menjadi 9.917 karena adanya verifikasi terhadap calon yang memenuhi syarat. Hasyim menjelaskan bahwa pengurangan ini tidak hanya terjadi akibat pengurangan dari Partai Gelora, tetapi juga karena beberapa calon mendaftar ganda, sehingga kepesertaannya harus dibatalkan atau dianggap tidak memenuhi syarat.

Salah satu contoh adalah seorang calon yang mencalonkan diri di tingkat pusat oleh Partai Perindo dan juga di tingkat provinsi oleh Partai Gerindra. Karena hal ini, calon tersebut dianggap tidak memenuhi syarat.

Dari total 9.917 DCT yang telah ditetapkan, terdiri atas 6.241 pria dan 3.676 perempuan. Dengan demikian, persentase perempuan dalam seluruh calon dari berbagai partai adalah sebesar 37,13 persen.

Berikut rincian DCT anggota DPR RI berdasarkan partai politik:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) - 580 calon (35,17% perempuan)
2. Partai Gerindra - 580 calon (36,21% perempuan)
3. PDI Perjuangan - 580 calon (33,10% perempuan)
4. Partai Golkar - 580 calon (33,97% perempuan)
5. Partai NasDem - 580 calon (34,48% perempuan)
6. Partai Buruh - 580 calon (36,21% perempuan)
7. Partai Gelora Indonesia - 396 calon (36,11% perempuan)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) - 580 calon (36,72% perempuan)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) - 525 calon (37,71% perempuan)
10. Partai Hanura - 485 calon (38,56% perempuan)
11. Partai Garuda - 570 calon (41,40% perempuan)
12. Partai Amanat Nasional (PAN) - 580 calon (37,24% perempuan)
13. Partai Bulan Bintang (PBB) - 470 calon (41,06% perempuan)
14. Partai Demokrat - 580 calon (34,83% perempuan)
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) - 580 calon (38,79% perempuan)
16. Partai Perindo - 579 calon (39,90% perempuan)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) - 580 calon (36,90% perempuan)
18. Partai Ummat - 512 calon (40,04% perempuan)

Selain menetapkan DCT anggota DPR RI, KPU juga telah menetapkan DCT untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebanyak 668 orang. Jumlah ini mengalami penyusutan dari sebelumnya ada 1.030 orang yang mendaftar di tahap awal. Setelah melalui proses seleksi yang ketat, akhirnya terpilih 668 DCT yang memenuhi syarat.

Dari jumlah tersebut, terdapat 535 calon pria dan 133 calon perempuan yang berhasil masuk dalam DCT DPD RI. Berkurangnya jumlah DCT DPD RI disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk calon yang mengundurkan diri dan memilih mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, serta calon dengan status mantan terpidana yang belum genap lima tahun menjalani masa pidana.

Hasyim menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai DCT anggota DPR RI dan DPD RI dapat diakses melalui situs web resmi KPU pada link infopemilu.kpu.go.id.

[TOS]



Berita Lainnya