Daerah
KPK RI Perdalam Bukti Penyitaan Aset Pengusaha Samarinda Terkait Kasus Rita Widyasari
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mendalami barang bukti penyitaan aset milik pengusaha berinisial SA di Samarinda, yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Pada Kamis (6/6/2024) silam, KPK menggeledah rumah pengusaha SA di Samarinda dan menyita sejumlah aset bernilai tinggi. Aset yang disita termasuk mobil-mobil mewah seperti Lamborghini, BMW, dan McLaren, serta beberapa motor milik SA.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fitri, menjelaskan bahwa penyitaan aset SA mencakup mobil mewah, jam tangan, tas, serta beberapa bidang tanah.
"Penyidik nanti akan menyelesaikan dan menganalisis lebih jauh, serta menguatkan bukti-bukti bahwa aset-aset yang dilakukan penyitaan itu, ada kaitannya langsung dengan tindak pidana yang sedang kami tersangkakan," pungkasnya.
Ia mengatakan, penguatan barang bukti tersebut dilakukan tim penyidik KPK untuk bisa dipertanggungjawabkan di depan Majelis Hakim nantinya.
"Perlu digarisbawahi, ketika penyidik menyita tentu ada dasar yang kuat, mengapa barang-barang itu dilakukan penyitaan. Sekalipun nanti ada perbedaan pendapat dengan penasehat hukumnya, yang jelas dibuktikan ke majelis hakim," ujar Ali.
Meskipun telah dilakukan penyitaan aset, Ali menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
"Sejauh ini belum ada penambahan tersangka, nanti akan kami sampaikan. Semuanya masih saksi yang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan," tutup Ali pada Rabu (24/7/2024).
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









