Nasional
KPK Telusuri Aliran Dana Suap Rp 85 Miliar di Kemenaker, Uang Diduga Mengalir Rutin ke Pejabat
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan adanya aliran dana rutin dari agen tenaga kerja asing kepada sejumlah oknum pejabat Kemenaker dengan total mencapai Rp 85 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa temuan tersebut dikonfirmasi melalui pemeriksaan terhadap salah satu pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker, Rizky Junianto, yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (27/10/2025).
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan oleh oknum Kemenaker terhadap para agen TKA. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian uang diberikan secara rutin kepada pejabat tertentu di lingkungan kementerian,” kata Budi di Jakarta.
Ia menambahkan, penyidikan tidak hanya berfokus pada aliran dana suap, tetapi juga pada penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi. KPK memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari praktik pemerasan akan disita demi memulihkan kerugian negara.
“KPK akan menelusuri dan menyita seluruh aset yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK mengumumkan peningkatan nilai uang haram hasil pemerasan dalam kasus ini, dari semula Rp 53,7 miliar menjadi Rp 85 miliar. Dana tersebut dikumpulkan oleh para tersangka selama periode 2019–2024 dan kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat serta staf di lingkungan Kemenaker.
Dari total dana tersebut, Rp 8,94 miliar diketahui dibagikan kepada sekitar 85 pegawai di Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dengan pola pembayaran “uang dua mingguan”.
KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. Mereka antara lain:
- Suhartono – Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker (2020–2023)
- Haryanto – Direktur PPTKA (2019–2024) dan Dirjen Binapenta (2024–2025)
- Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019)
- Devi Angraeni – Direktur PPTKA (2024–2025)
- Gatot Widiartono – Kasubdit Maritim dan Pertanian sekaligus PPK PPTKA (2019–2024)
- Putri Citra Wahyoe – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024)
- Jamal Shodiqin – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024)
- Alfa Eshad – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024)
Para tersangka tersebut diduga memeras agen tenaga kerja asing yang tengah mengurus dokumen RPTKA dengan dalih memperlancar proses administrasi. Dana hasil pemerasan kemudian dikumpulkan dan dibagikan secara rutin ke sejumlah pejabat di kementerian.
KPK memastikan akan terus menelusuri pihak lain yang kemungkinan turut menerima aliran dana hasil korupsi tersebut. Selain itu, penyidik juga sedang memeriksa dokumen transaksi dan aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari uang haram tersebut.
“Penyidikan masih akan dikembangkan. Kami ingin memastikan seluruh pihak yang menerima aliran dana ini bisa dimintai pertanggungjawaban,” tutur Budi.
[RWT]
Related Posts
- DPMD Kukar Dorong Desa Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Lewat Penguatan Koperasi Merah Putih
- Sertifikasi Juru Las BKI: Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas SDM Galangan Kapal
- Pastikan Konektivitas Antarwilayah Terjaga, Pemprov Kaltim Anggarkan Rp135 Miliar untuk Perbaikan Jalan Pesisir
- Menkeu Purbaya Bakal Blacklist Importir yang Terlibat Impor Pakaian Bekas Ilegal
- 176 Dewan Hakim MTQ Kukar Dilantik, Sekda Sunggono Tekankan Integritas dan Objektivitas Penilaian







