Daerah
KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
Kaltimtoday.co - Dalam rangka meningkatkan keadilan persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Kalimantan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik monopoli dan pelanggar peraturan bagi pelaku usaha. KPPU memaparkan pelarangan monopoli pada Undang-Undang No. 5/1999 dan melindungi UMKM melalui pelaksanaan dan UU No. 20/2008 di Samarinda, Senin (23/12/2024).
Pada tahun ini, KPPU mengungkapkan adanya empat kasus dugaan pelanggaran hukum di tahun 2023 dan 2024. Dua di antaranya merupakan permasalahan yang melibatkan dugaan pelanggaran persaingan usaha di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, dan sektor tranportasi online pada dua wilayah di Kota Berau dan Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Kanwil V KPPU, FY Andriyanto, menjelaskan bahwa di Kubu Raya, dominasi satu koperasi terjadi akibat penunjukan langsung oleh pemerintah daerah. Praktik ini dinilai melanggar prinsip persaingan usaha sehat karena memberikan keuntungan eksklusif bagi Koperasi Jasa Mitra Jaya Perkasa.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan fakta bahwa dominasi koperasi ini dipicu oleh penunjukan langsung yang tidak sesuai dengan aturan persaingan," ujar Andriyanto.
Dalam penanganan kasus koperasi di Kubu Raya, KPPU telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah setempat untuk mencabut Surat Bupati Kubu Raya dengan nomor 518/1821/DKU/KMPP-B/2023 dalam hal penunjukan eksklusif oleh Koperasi Jasa Mitra Jaya Perkasa. Serta penghapusan Pasal 4 huruf e dan perubahan Pasal 19 Ayat 2 Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 41 Tahun 2023.
"KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi langsung kepada pemerintah daerah atau pusat jika ditemukan pelanggaran," jelasnya lebih lanjut.
Sementara itu, terkait sistem kemitraan yang diterapkan di sektor transportasi online oleh Grab, Gojek, dan Maxim untuk layanan roda empat tidak menerapkan tarif sesuai dengan surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 100.3.3.1/K.673/2023. Hal ini dinilai belum memenuhi ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dimana para pengemudi merasa dirugikan.
KPPU memberikan tiga tahapan peringatan tertulis sebelum sebuah kasus dibawa ke sidang majelis. Jika pelaku usaha tidak mematuhi peringatan ketiga, mereka dapat dikenai sanksi maksimal berupa denda sebesar Rp. 10 Miliar.
"Tahap peringatan ini bertujuan memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki kemitraannya sebelum dikenai sanksi lebih berat," imbuhnya.
Dengan demikian, ketegasan KPPU Kanwil V dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan memperluas cakupan layanan di lima provinsi Kalimantan, demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Disemayamkan di Samping Makam Anaknya
- Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia karena Diare Akut, Datang ke RSUD Balikpapan dalam Kondisi Sadar
- Panen Perdana Tambak 4 in 1 Dorong Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis