Politik
KPU Bagi 3 Zona Kampanye Pemilu 2024, Begini Penjelasannya
Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan skema zonasi kampanye untuk capres-cawapres Pemilu 2024. Zona tersebut akan terbagi menjadi 3 (tiga), yakni zona A, B, dan C yang kan dipilih oleh paslon capres-cawapres dan diikuti oleh partai politik (parpol) peserta pemilu.
Dilansir dari laman RRI, Komisioner KPU RI August Mellaz, menjelaskan bahwa pembagian zona bertujuan untuk mencegah bentrok wilayah kampanye antar capres-cawapres. Dua parpol, yaitu PKN dan Partai Buruh, tidak mengikuti paslon capres-cawapres, dan untuk mereka, KPU akan menyusun zonasi kampanye tersendiri.
Pembagian zona kampanye melibatkan teknis masing-masing Liaison Officer (LO) capres-cawapres dan LO parpol.
Tim teknis sedang membahas aspek teknis kampanye agar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, mengingat adanya 38 provinsi yang akan dibagi secara proporsional berdasarkan zona waktu, yakni Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
Jadwal Kampanye Terbuka
KPU menyebut kampanye terbuka mulai akan digelar pada Minggu, 21 Januari - Sabtu, 10 Februari 2024 yang berlangsung selama 21 hari.
Capres-Cawapres Harap Tidak Melanggar Ketentuan Kampanye
August Mellaz menekankan pentingnya agar capres-cawapres dan parpol pengusungnya tidak melanggar ketentuan kampanye di luar zona yang telah ditentukan. Setiap paslon diharapkan untuk berkampanye sesuai dengan zona yang telah dipilih, menjaga ketertiban dan menghindari tumpang tindih dalam jadwal kampanye.
Dalam pelaksanaan kampanye, Mellaz menegaskan bahwa semua capres-cawapres dan parpol pengusungnya akan melakukan kampanye pada hari yang sama, memberikan porsi yang sama untuk wilayah kampanye masing-masing.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menciptakan persaingan yang sehat dan adil antar paslon dalam Pemilu 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode
- Libatkan Milenial dan Gen Z untuk Arah Pembangunan Periode 2024-2029, Andi Harun Rencanakan Samarinda Youth Creative Hub
- KPU Kukar Tegaskan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada 2024 Sebesar Rp 44,95 Miliar
- Bawaslu Kaltim Awasi 348 Kegiatan Kampanye, Sejumlah Dugaan Pelanggaran Mulai Ditelusuri
- Pokja 30 Adakan NgoPi-Kaltim, Kolaborasikan KPU-Bawaslu dan Media Junjung Tinggi Netralitas Pilkada