Berau
KPU Berau Tetapkan DPT pada Pemilu 2024 Sebanyak 191.845 Pemilih
Kaltimtoday.co, Berau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menggelar rapat pleno terkait rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang di Balai Mufakat, Tanjung Redeb, pada Rabu (21/6/2023).
Pada rekapitulasi tersebut, KPU Berau menuntaskan proses dan menetapkan DPT pada Pemilu 2024 mendatang dengan jumlah 191.845 jiwa.
Dibandingkan jumlah DPT Pemilu 2019, jumlah tersebut meningkat sebanyak 41.617 orang.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto menyebutkan, jumlah DPT tersebut merupakan hasil dari rekapitulasi perubahan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang disampaikan oleh PPK semua kecamatan di Berau.
"Jumlahnya meningkat dari tahun 2019. Tapi paling tidak kami sudah melalui tahap DPT ini dengan baik," ujarnya.
Setelah DPT ditetapkan, lanjut Budi, KPU akan mempersiapkan logistik pemilu sesuai jumlah DPT. Logistik pemilu itu nanti akan dikirim ke masing-masing TPS.
Terkait logistik pemilu tersebut terdapat dua tahapan persiapan yang akan dilalui. Tahap pertama, KPU akan terlebih dahulu mengadakan berbagai kebutuhan logistik di luar kotak suara. Sedangkan pada tahap kedua terkait surat suara.
"Semua logistik pemilu ini akan kami kirim ke masing-masing TPS, satu hari sebelum pemungutan suara," jelasnya.
Anggota KPU Berau Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Salesia menjelaskan, jumlah DPT pada pemilu 2024 meningkat sangat signifikan. Hal itu sangat berbeda dengan medio 2019 silam.
"Pada 2019 lalu, jumlah DPT Kabupaten Berau jumlahnya 150.228 jiwa. Sekarang kan sudah 191.845. Artinya, ada kenaikan sekitar 41.000 lebih," jelasnya.
Walaupun DPT sudah ditetapkan, data pemilih tersebut kemungkinan besar masih bisa berubah karena ada tahapan berikutnya yang sudah disiapkan KPU, yakni tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pada tahap DPTb itu, para pemilih yang sudah mendaftar pada TPS-nya masing-masing, tetapi kemudian pindah memilih, dapat mendaftar di TPS yang baru. Namun, hal itu perlu dilaporkan ke PPS, PPK, atau ke KPU.
"Yang penting syaratnya dia sudah terdaftar sebelumnya. Tapi jika ada pemilih yang belum terdaftar di mana pun, pemilih tersebut masih juga menggunakan hak pilihnya yakni dengan menggunakan KTP-el pada hari pemungutan suara," tuturnya.
Untuk diketahui, tahapan DPTb ini dimulai dari 23 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024.
"Itu berarti seminggu sebelum pemungutan suara, data pemilih masih berubah dan para pemilih bisa berganti TPS," tandasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPU Samarinda Siapkan Template Braille untuk Pemilih Difabel di Pilkada 2024
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim
- Tema Debat Kedua Pilgub Kaltim 2024: Tata Kelola Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat
- Ahli Hukum Tata Negara Unmul Paparkan Frasa Pelantikan di PTUN Banjarmasin, Buktikan Edi Damansyah Belum 2 Periode
- Pokja 30 Adakan NgoPi-Kaltim, Kolaborasikan KPU-Bawaslu dan Media Junjung Tinggi Netralitas Pilkada