Advertorial

KPU Kaltim: Bakal Pasangan Calon Pilkada Sudah Bisa Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Kaltim Today
17 September 2024 19:38
KPU Kaltim: Bakal Pasangan Calon Pilkada Sudah Bisa Buka Rekening Khusus Dana Kampanye
Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Suardi.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Suardi, menyampaikan bahwa bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim sudah dapat membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Pernyataan ini disampaikan Suardi usai menghadiri Bimbingan Teknis terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (17/9/2024).

Menurut Suardi, RKDK adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau partai politik/gabungan partai politik dan hanya digunakan untuk kebutuhan kampanye sesuai yang diatur dalam Pasal 11, 12, dan 14 Rancangan PKPU.

"Oleh karena itu, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, serta pasangan calon perseorangan, wajib membuka RKDK pada bank umum, baik berupa tabungan maupun giro," jelas Suardi.

Lebih lanjut, Suardi menegaskan bahwa RKDK yang dibuka harus atas nama pasangan calon dan terpisah dari rekening pribadi pasangan calon.

"RKDK yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau diganti," tegasnya.

Dana kampanye yang berbentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilihan.

"Setelah kampanye selesai, pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon serta pasangan calon perseorangan wajib menutup RKDK di bank umum," tambah Suardi.

Suardi juga mengingatkan adanya batasan jumlah karakter pada nama RKDK, yakni maksimal 40 karakter, termasuk spasi.

"Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan sesuai kebijakan bank umum yang dituju. Nama RKDK tidak boleh mengandung simbol, termasuk mencantumkan gelar atau jabatan," pungkasnya. 

[RWT | ADV KPU KALTIM]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya