Advertorial
KPU Kaltim Laporan Dana Kampanye Pilkada 2024 Bakal Diaudit KAP
Kaltimtoday.co, Samarinda – Komisioner KPU Kalimantan Timur (Kaltim) Suardi menegaskan bahwa seluruh Laporan Dana Kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU, baik KPU Kaltim maupun KPU kabupaten/kota. Hal ini disampaikan Suardi dalam sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye di Hotel Mercure, Samarinda.
Suardi, yang menjabat sebagai Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, menjelaskan bahwa KAP yang ditunjuk harus memiliki jumlah akuntan publik dan staf yang memadai untuk memastikan audit dana kampanye dilakukan dengan optimal.
“KAP yang ditunjuk nantinya harus memiliki jumlah akuntan publik dan staf yang memadai. Selain itu, mereka harus mengaudit dan menilai kesesuaian laporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU dalam kerangka audit kepatuhan,” ujar Suardi.
Audit kepatuhan tersebut akan mengikuti Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000, yang hasilnya akan berupa opini terkait kepatuhan paslon terhadap peraturan yang berlaku.
“Outputnya nanti berupa opini dalam Laporan Asurans Independen (LAI), apakah patuh atau tidak,” lanjut Suardi.
Hasil audit akan diumumkan oleh KPU Kaltim dan KPU kabupaten/kota maksimal tiga hari setelah menerima laporan audit dari KAP.
“KAP akan mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK), yang terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Semua hasilnya nanti akan kami sampaikan paling lambat tiga hari setelah kami terima,” jelas Suardi.
Dia juga menambahkan bahwa masa kerja audit oleh KAP adalah 15 hari setelah KPU menerima LPPDK dari paslon.
“Mengingat pentingnya hal ini, paslon wajib membantu auditor KAP dengan menyediakan seluruh dokumen yang diperlukan secara tepat waktu,” tegasnya.
Suardi juga menyebutkan bahwa paslon harus memberikan akses penuh kepada auditor KAP untuk memeriksa pembukuan, melakukan verifikasi sumbangan, serta mengonfirmasi kepada pihak ketiga jika diperlukan.
“Paslon juga harus memberikan akses bagi auditor untuk memperoleh informasi tentang pembukuan dana kampanye, verifikasi sumbangan, dan surat representasi dari pihak yang diaudit,” tutupnya.
[RWT | ADV KPU KALTIM]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Disemayamkan di Samping Makam Anaknya
- Awang Faroek Ishak Meninggal Dunia karena Diare Akut, Datang ke RSUD Balikpapan dalam Kondisi Sadar
- Panen Perdana Tambak 4 in 1 Dorong Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis