KPU Kaltim Rincikan Jadwal Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK untuk Pilkada 2024
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Qayyim Rasyid, menjelaskan secara detail mengenai jadwal kampanye serta lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 2024.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Abdul Qayyim, yang juga merupakan Ketua KPU Paser periode 2019-2024, dalam acara Rapat Koordinasi di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur pada Selasa (24/9/2024). Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan lokasi pemasangan APK bagi Paslon.
Rincian APK Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023
Menurut Abdul Qayyim, peserta pemilu dapat menyebarkan atau memasang APK berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Berikut rincian ukuran maksimal APK yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan:
- Selebaran: 8,25 cm x 21 cm.
- Brosur: Ukuran terbuka 21 cm x 29,7 cm, terlipat 21 cm x 10 cm.
- Pamflet: 21 cm x 29,7 cm.
- Poster: 40 cm x 60 cm.
- Stiker: 10 cm x 5 cm.
"Semua aturan ini harus dipatuhi agar kampanye dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan regulasi," jelas Abdul Qayyim.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Liaison Officer (LO) dari masing-masing Paslon, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, serta perwakilan dari beberapa instansi pemerintah, seperti Dinas Kesehatan, Dispora, PUPR, dan Dishub Kaltim.
[TOS | ADV KPU KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- DPRD Kaltim Soroti Maraknya Kendaraan Plat Luar Daerah yang Rugikan PAD
- DPRD Kaltim Wanti-Wanti Proyek Infrastruktur Terancam Pemotongan Anggaran 2026
- Sengketa Lahan Viral di Kubar Berujung Tersangka, Polres Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
- DPRD Kaltim Dorong Transformasi Perusda Menjadi Perseroda untuk Tingkatkan Profesionalisasi BUMD
- Anggaran Perjalanan Dinas di Kaltim 2025 Capai Rp 400 Miliar, DPRD Kaltim Mendominasi





