Advertorial
KPU Kaltim Siapkan 6.262 TPS untuk Pilkada 2024, Kukar dan Samarinda Terbanyak

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur akan menyiapkan sebanyak 6.262 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah ini tersebar di 10 kabupaten/kota se-Kaltim. Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyampaikan bahwa jumlah TPS untuk Pilkada ini lebih sedikit dibandingkan Pemilihan Legislatif 2024.
"Jumlah TPS yang kita gunakan untuk Pilkada Kaltim 2024 tidak sebanyak pada Pemilu Legislatif. Ada 6.262 TPS yang tersebar di 10 kabupaten/kota," kata Fahmi pada Senin (16/9/2024) siang.
Fahmi menjelaskan bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki jumlah TPS terbanyak, yakni 1.443 TPS, disusul oleh Samarinda dengan 1.201 TPS.
"Kukar memiliki jumlah TPS terbanyak, yakni 1.443 TPS, diikuti Samarinda dengan 1.201 TPS," ungkap Fahmi.
Beberapa daerah lainnya yang memiliki jumlah TPS signifikan di antaranya Balikpapan dengan 998 TPS, Kutai Timur (Kutim) sebanyak 701 TPS, dan Paser dengan 484 TPS. Sementara itu, daerah seperti Mahakam Ulu hanya memiliki 77 TPS, jumlah paling sedikit di Kaltim.
Berikut sebaran TPS di kabupaten/kota lainnya:
- Berau: 469 TPS
- Kutai Barat (Kubar): 321 TPS
- Penajam Paser Utara (PPU): 293 TPS
- Bontang: 277 TPS
- Mahakam Ulu: 77 TPS
[TOS | ADV KPU KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin Resmi Dilantik Gubernur Kaltim Jadi Bupati-Wakil Bupati Kukar Pagi Ini
- Kutai Barat Jadi Lokasi Perdana Penyerahan Gratispol Umroh dan Bantuan Religi di Kaltim
- 1.158 Lulusan Unmul Siap Berkontribusi untuk Bangsa dan Daerah
- Pemprov Kaltim Targetkan 85 Ribu Mahasiswa Jadi Penerima Program Gratispol pada 2026
- PT Kencana Wilsa Klarifikasi Laporan JATAM ke Kejati Kaltim Terkait IUP Habis dan Kewajiban Reklamasi