Kukar

KPU Kukar Jelaskan Alasan Tolak Rekomendasi Bawaslu RI untuk Coret Edi Damansyah

Kaltim Today
24 November 2020 18:02
KPU Kukar Jelaskan Alasan Tolak Rekomendasi Bawaslu RI untuk Coret Edi Damansyah
Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafillah saat press release kepada awak Media, Selasa 24/11/2020. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengelar press release hasil kajian terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap diskualifikasi Calon Bupati, Edi Damansyah, Selasa (24/11/2020).

Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah mengatakan bahwa KPU Kukar telah menerima surat Rekomendasi Bawaslu pada tanggak 17 November lalu, dan selanjutnya melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut.

Hal ini berdasarkan PKPU pasal 149 ayat (1) bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten memeriksa dan memutuskan pelanggaran administrasi. Pemeriksaan dilakukan selama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu diterima.

Selanjutnya, KPU melakukan proses pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI, BAPPEDA, Disdukcapil, Camat, Lurah, Ketua RT, dan terlapor/petahana. Baik melalui surat maupun klarifikasi secara langsung terhitung tanggal 18 sampai 20 November 2020.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil kajian dan klarifikasi serta rapat pleno KPU Kukar tertanggal 23 November kemarin.

KPU Kukar menilai, bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi.

"Jadi KPU Kukar memutuskan bahwa tidak terdapat pelanggaran administrasi yang di lakukan Edi Damansyah. Dan tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Bupati Kukar," ujar Nofand.

Pengambilan keputusan ini tertuang Nomor 0775/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020, yang menyatakan bahwa KPU RI menyampaikan agar KPU Kukar segera melakukan rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut Rekomendasi tersebut.

Selain itu, KPU RI mengingatkan agar tetap objektif dalam mengambil keputusan sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan dan klarifikasi.

"Jadi tindak lanjut rekomendasi itu bagian dari proses, jadi bisa berupa pembatalan atau tidak. Dan pelanggaran yang ditujukan itu tidak terbukti," pungkasnya.

[SUP | TOS | ADV KPU KUKAR]



Berita Lainnya