Kukar

Kukar Terapkan PPKM Semi Darurat, Mulai 10 Juli 2021 Penyekatan Kembali Diberlakukan

Kaltim Today
09 Juli 2021 19:30
Kukar Terapkan PPKM Semi Darurat, Mulai 10 Juli 2021 Penyekatan Kembali Diberlakukan
Di tengah tingginya penularan Covid-19, Satgas Covid-19 Kukar kembali memberlakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemkab Kukar akan meningkatkan status dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro menjadi semi darurat. Status baru ini mulai berlaku 10 Juli 2021 hingga dua pekan kedepan.

Keputusan anyar ini diambil dengan mempertimbangkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kukar dalam beberapa hari yang terus meningkat tajam.

Koordinator Utama Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kukar, Letkol (Inf) Charles Alling mengatakan, PPKM Semi Darurat diberlakukan setelah mendapat arahan langsung dari Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Dalam aturan PPKM Semi Darurat ini, Satgas Covid-19 Kukar akan kembali melakukan penyekatan, khususnya di wilayah Tenggarong yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 tertinggi.

Adapun penyekatan, menggunakan mekanisme yang sama dengan sebelumnya pada 2020, yakni penyekatan mobilisasi di beberapa titik menuju Tenggarong.

"Besok kami sudah tutup, mulai Sabtu-Minggu penyekatan selama dua pekan. Nanti setiap unsur kami bagi dua shift, jadi mulai intens lagi," kata Charles Alling, Jumat (9/7/2021).

Kenapa harus dua pekan? Ditegaskan Charles Alling karena sudah ada risetnya. Ketika mobilisasi ditahan, akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pencegahan penyebaran.

"Itu sudah kami uji 2020," tegasnya.

Selain tempat wisata sudah ditutup, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan kegiatan masyarakat. Dia menyebutkan, nanti sepanjang turapan akan dilakukan blokade. Maupun area yang berpotensi masyarakat berkumpul.

"Sabtu-Minggu kita berlakukan rekayasa lalu lintas seperti tahun lalu, jadi akan kita blokade beberapa titik jalan," ujar Dandim 0906/Kutai Kartanegara.

Kordinator Utama Gakkum Satgas Covid-19 menambahkan, di Kukar bisa saja kedepan naik ke level 4 atau PPKM Darurat seperti di Jawa-Bali. Jika tidak melakukan langkah-langkah antisipatif seperti pengetatan.

Pesannya, agar masyarakat harus bisa menahan dan menjaga diri. Menahan supaya tidak pergi kemana-mana, menjaga kesehatan agar tak tertular Covid-19.

[SUP | TOS]



Berita Lainnya