Pendidikan
Kuliah Gratis di Kaltim Lewat Gratispol, Ini Langkah dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Kaltimtoday.co - Pemprov Kaltim resmi meluncurkan program bantuan biaya pendidikan bertajuk Gratispol, yang mencakup jenjang pendidikan dari SMA hingga S3. Program ini menjadi salah satu agenda utama Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji dalam mendorong pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di wilayah Kaltim.
Bagi mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi negeri maupun swasta dalam wilayah Kaltim, Gratispol memberikan subsidi penuh biaya kuliah dengan mekanisme seleksi administratif dan verifikasi berlapis.
Tahapan Prosedur Gratispol Dalam Kaltim
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltim, berikut adalah alur lengkap program Gratispol untuk mahasiswa dalam Kaltim:
1. Mahasiswa Lulus Seleksi di Perguruan Tinggi
Mahasiswa dinyatakan lulus di perguruan tinggi negeri atau swasta di Kalimantan Timur.
2. Herregistrasi di Kampus
Setelah lulus, mahasiswa wajib melakukan proses herregistrasi di kampus masing-masing.
3. Kampus Menetapkan NIM dan UKT/SPP
Pihak perguruan tinggi menetapkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) serta besaran UKT/SPP, lalu mengirimkan data tersebut ke pengelola program Gratispol.
4. Pengelola Menginput Data ke Sistem
Data mahasiswa yang masuk dari kampus akan diinput ke dalam sistem oleh pengelola, untuk selanjutnya diverifikasi.
5. Pendaftaran oleh Mahasiswa
Mahasiswa juga wajib mendaftarkan diri secara mandiri melalui sistem resmi yang disediakan pemerintah.
6. Verifikasi dan Validasi oleh Pengelola
Data yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi oleh pengelola program, termasuk pengecekan berkas administratif.
7. Pengiriman Data ke Perguruan Tinggi
Setelah validasi awal, data calon penerima dikirim kembali ke pihak kampus untuk verifikasi ulang.
8. Verifikasi Ulang oleh Perguruan Tinggi
Kampus melakukan verifikasi kedua terhadap data yang diajukan, memastikan kesesuaian dan keabsahan dokumen.
9. Penetapan Calon Penerima
Nama-nama calon penerima bantuan yang lolos verifikasi akan diajukan ke Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan persetujuan.
10. SK Gubernur dan Pengumuman
Calon penerima yang disetujui ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Nama penerima akan diumumkan secara resmi melalui sistem daring.
11. Masa Sanggah dan Verifikasi Ulang
Masyarakat diberikan masa sanggah selama 3 hari untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi. Selama masa ini, data yang diragukan dapat diverifikasi ulang.
12. Status Final
Setelah semua proses selesai, mahasiswa akan menerima status akhir sebagai “Diterima” atau “Ditolak”. Mahasiswa yang tidak lolos dapat mengikuti seleksi berikutnya.
Syarat Administratif Gratispol Dalam Kaltim
Untuk mengikuti program ini, mahasiswa wajib melampirkan dokumen berikut:
• Foto KTP Kalimantan Timur
• Foto Kartu Keluarga (KK) dengan bukti domisili minimal tiga tahun di Kaltim
• Mengisi dan menandatangani surat pernyataan resmi yang disediakan sistem
• Data akademik dan biodata lengkap yang sesuai dengan data kampus
Semua dokumen harus diunggah melalui sistem resmi yang telah disediakan, dan harus dapat diverifikasi oleh pihak kampus dan pengelola.
Seluruh tahapan dilaksanakan secara digital guna memastikan transparansi dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat. Akses informasi dan hasil seleksi dilakukan secara terbuka melalui situs resmi Pemprov Kaltim.
[TOS]
Related Posts
- Pemprov Kaltim Kembali Luncurkan Program Relaksasi Pajak Kedua, Bebas Denda PKB dan Diskon 50 Persen untuk Kendaraan Non KT
- BKD Kaltim Targetkan Pelantikan 3.745 PPPK Paling Cepat Mei 2025
- AJI, IJTI, dan PFI Tolak Program Rumah Bersubsidi Khusus Jurnalis: Dinilai Ciderai Independensi Pers
- Bengkel Gratis Akibat BBM Bermasalah Resmi Diumumkan, Pertamina Siap Perbaiki Motor-Mobil Brebet di Kaltim
- Gubernur Kaltim Angkat Bicara Soal Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate, Minta Kepolisian Usut Tuntas