Daerah
Kurang dari Seminggu, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Berau
Kaltimtoday.co, Berau - Sat Resnarkoba Polres Berau meringkus dua pengedar sabu-sabu dalam kurun waktu dua hari berturut-turut dengan dua tempat kejadian perkara terpisah, Rabu (29/1/2025).
Pengungkapan pertama dilakukan pada, Jumat (24/1/2025) di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb. Dari TKP ini petugas meringkus satu orang wanita berinisial UW (48 tahun) beserta barang bukti sabu-sabu seberat 3,10 gram siap edar.
Kemudian pada Selasa (28/1/2025), pengungkapan dilakukan pada pria berinisial ASD yang masih berusia remaja (18 tahun) di Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb. Petugas yang melakukan penggeledahan dari rumah tersangka menemukan sabu dengan berat total 44,48 gram lengkap dengan alat timbang dan perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengedarkan sabu.
"Jadi dalam dua hari berturut-turut barang bukti sabu yang kita kumpulkan beratnya 47,58 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
AKP Agus menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk dukungan Sat Resnarkoba Polres Berau dalam menyukseskan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
"Semua tersangka kita ringkus berdasarkan dari hasil laporan masyarakat juga penyelidikan mendalam oleh anggota, keduanya kita jerat dengan 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
[MGN | RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Gelar Sosper di Tenggarong, Firnadi Ikhsan Ingatkan Dampak Negatif Narkotika
- BNNP Kaltim Musnahkan 4 Kilogram Ganja, Mahasiswa Ikut Diamankan
- BNNP Kaltim Ungkap Capaian Akhir Tahun, Fokus pada Kolaborasi dan Strategi Pencegahan Narkoba
- Cegah Provokasi dan Gangguan Kamtibmas Jelang Nataru, Kapolres Berau Blusukan ke Tokoh Agama
- ASN Pemkot Bontang di Kelurahan Gunung Telihan Positif Narkoba, BNN Lakukan Assesment