Daerah
Kurang dari Seminggu, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Berau

Kaltimtoday.co, Berau - Sat Resnarkoba Polres Berau meringkus dua pengedar sabu-sabu dalam kurun waktu dua hari berturut-turut dengan dua tempat kejadian perkara terpisah, Rabu (29/1/2025).
Pengungkapan pertama dilakukan pada, Jumat (24/1/2025) di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb. Dari TKP ini petugas meringkus satu orang wanita berinisial UW (48 tahun) beserta barang bukti sabu-sabu seberat 3,10 gram siap edar.
Kemudian pada Selasa (28/1/2025), pengungkapan dilakukan pada pria berinisial ASD yang masih berusia remaja (18 tahun) di Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb. Petugas yang melakukan penggeledahan dari rumah tersangka menemukan sabu dengan berat total 44,48 gram lengkap dengan alat timbang dan perlengkapan lain yang biasa digunakan untuk mengedarkan sabu.
"Jadi dalam dua hari berturut-turut barang bukti sabu yang kita kumpulkan beratnya 47,58 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
AKP Agus menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk dukungan Sat Resnarkoba Polres Berau dalam menyukseskan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
"Semua tersangka kita ringkus berdasarkan dari hasil laporan masyarakat juga penyelidikan mendalam oleh anggota, keduanya kita jerat dengan 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
[MGN | RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pemkab Berau Didorong Segera Dirikan BNNK, Tekan Kasus Narkoba yang Kian Marak
- Temuan Alat Isap Sabu dari Kecelakaan Truk di Jembatan Kelay Masih Didalami Resnarkoba Polres Berau
- Terlibat Kasus Peredaran Ganja, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan Dua Mahasiswa
- Masuk Zona Rawan, Kaltim Peringkat ke-13 Nasional dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba
- Polresta Samarinda Tegas Perangi Narkoba, 5,9 Kilogram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan