Nasional
Lakukan Perluasan, MRT Jakarta Dapat Pinjaman Rp 14,5 Triliun dari Jepang

Kaltimtoday.co, Jakarta - Indonesia menjalin kerja sama dengan Jepang untuk mendapatkan pinjaman senilai Rp 14,5 triliun (140,699 miliar yen) dari Japan International Cooperation Agency (JICA) untuk mendanai perluasan jalur Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta. Pinjaman ini merupakan bagian dari komitmen Jepang untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Meskipun pendapatan dari pengguna MRT diprediksi tidak cukup untuk menutupi pinjaman, Kepala Perwakilan JICA di Indonesia, Yasui Takehiro, optimistis bahwa proyek ini akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
"Pembangunan MRT tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga mendorong aktivitas ekonomi dan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia," ujar Yasui dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Sepanjang 2023, jumlah penumpang MRT Jakarta mencapai 33,5 juta penumpang, atau sekitar 91.000 penumpang per hari. Saat ini MRT Jakarta menghubungkan rute Lebak Bulus dan Bundaran Hotel Indonesia.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2024 mencapai 5,11% secara year on year (yoy). Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 4,7%-5,5% yoy sepanjang tahun ini.
Pinjaman terbaru ini menambah komitmen JICA dalam mendukung proyek MRT Jakarta. Sejak 2006, JICA telah menggelontorkan pinjaman senilai total 227 miliar yen untuk berbagai tahap pembangunan MRT.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Kompetisi Tetap Jalan, Dispora Kaltim Pastikan Pembinaan Atlet Tak Terganggu Efisiensi Anggaran
- GMKI Geruduk Kemenag Samarinda, Soroti Kaum Intoleran dan Polemik Pendirian Gereja
- Bupati PPU Dorong Transparansi APBD 2024, Tegaskan Evaluasi Kinerja dan Ketepatan Waktu
- Dinas Pertanahan Berau Lakukan Konsultasi ke BPN Kaltim Bahas Pengadaan dan Konsolidasi Tanah
- Berau Kini Miliki Mal Pelayanan Publik, Baru 15 Instansi yang Bergabung