Samarinda
Lanjutan Dugaan Kampanye di Luar Jadwal oleh Badar, Gakkumdu Bisa Hadirkan Ahli dan Klarifikasi Saksi Lagi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Penyelesaian dugaan kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1 di Pilkada Samarinda, Barkati-Darlis terus berlanjut. Sabtu (3/10/2020) rapat pembahasan pertama dilakukan Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Samarinda pada pukul 10.00 Wita.
Saat ditemui awak media, Abdul Muin, ketua Bawaslu Samarinda menyampaikan, tiap ada dugaan pelanggaran pihaknya memiliki waktu maksimal 7 hari untuk memastikan materinya.
Disampaikan Muin, dari pembahasan tadi masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi. Ditegaskan olehnya, klarifikasi yang tempo hari sudah berjalan merupakan bagian untuk memperkuat atau melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki.
Muin menyebut, waktu yang ada akan digunakan seefektif mungkin agar bisa diketahui segera akhir dari dugaan kasus tersebut. Apakah bisa ditingkatkan ke proses penyidikan atau tidak. Jelas akan bergantung dengan bukti atau unsur yang telah dipenuhi.
"Sanksi belum bisa kami kenakan. Tapi kampanye di luar jadwal itu berkaitan dengan Undang-Undang Kompilasi pasal 187 dengan denda Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta. Bisa juga hukuman penjara minimal 15 hari sampai 3 bulan. Tetap saja kami masih perlu menggali lagi," ungkap Muin.
Seandainya diperlukan, Gakkumdu juga akan mengklarifikasi para ahli untuk mendapatkan kejelasan dari suatu hal lain. Misalnya seperti membahas perihal pemaknaan sesungguhnya daripada kampanye meskipun di PKPU sudah tertera jelas. Muin membeberkan bahwa ke depannya akan diusahakan untuk menghadirkan si ahli itu.
"Pembahasan tadi kalau dikatakan alot ya tidak juga. Tetapi kan masing-masing dari unsur Gakkumdu memberikan pendapat sesuai dengan fakta hukum. Semua yang kami sampaikan hari ini akan masuk ke dalam berita acara," lanjutnya.
Sehingga, pendapat yang ada selama rapat tadi bisa menjadi bahan dasar Gakkumdu demi menindak lanjuti terkait apa yang sekiranya harus mereka lengkapi.
Selanjutnya, Muin mengungkapkan bahwa Gakkumdu ada kemungkinan untuk memanggil kembali orang-orang yang sudah diklarifikasi sebelumnya.
[YMD | RWT]