Kukar

Lapas Tenggarong Usulkan 815 Napi Dapat Remisi Khusus Idulfitri

Kaltim Today
25 April 2022 20:01
Lapas Tenggarong Usulkan 815 Napi Dapat Remisi Khusus Idulfitri
Kalapas Tenggarong, Agus Dwirijanto. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Dalam rangka memperingati Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Sebanyak 815 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK).

Mekanisme proses usulan ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

"Dengan sistem SDP ini secara otomatis akan terbaca WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk diusulkan remisi," kata Kalapas Tenggarong Agus Dwirijanto, Senin (25/4/2022).

Penggunaan aplikasi ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir dan selalu dilakukan pembenahan-pembenahan di dalam fitur aplikasinya. Tentunya sangat membantu dalam proses usulan serta dapat mencegah terjadinya praktek pungutan liar (pungli) atau praktek diluar prosedur yang berlaku.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Dia menegaskan, seluruh proses layanan pemasyarakatan termasuk layanan remisi tidak dipungut biaya alias gratis. 

"Remisi itu adalah hak bagi setiap WBP yang telah memenuhi syarat dan kami berkomitmen memberikan layanan yang sesuai standar aturan yang berlaku," tegasnya.

Dari seluruh total usulan remisi khusus, terdapat 2 orang WBP yang diusulkan RK II artinya mendapatkan remisi langsung bebas. Karena tidak bisa membayar pidana denda atau subsider maka masih menjalani pidana kurungan. Sedangkan sisanya diusulkan RK I, yaitu mendapatkan remisi tapi tidak langsung bebas.

Menurutnya, proses usulan remisi Idulfitri tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Lantaran ada peran wali pemasyarakatan (walipas) dalam memberikan penilaian dan rekomendasi. Apakah WBP layak atau tidak untuk diusulkan remisi melalui mekanisme Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). 

"Di dalam SPPN itu tercantum tahapan pembinaan dan program pembinaan yang diikuti oleh WBP," tuturnya.

Dia pun menyampaikan, layanan kunjungan narapidana hanya bisa dilakukan secara virtual. Sesuai dengan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-478.PK.08.05/2022 pada 1 April 2022.

"Kami juga tetap membuka layanan penitipan barang bagi keluarga WBP dan layanan tersebut tidak dipungut biaya," tutupnya.

[SUP | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya