Nasional
THR Kena Pajak? Ini Aturan dan Perhitungannya yang Perlu Diketahui

Kaltimtoday.co - Menjelang hari raya, banyak karyawan bertanya-tanya, apakah tunjangan hari raya (THR) dikenakan pajak? Pertanyaan ini menjadi penting, mengingat THR adalah hak pekerja yang sangat dinantikan.
Pemerintah telah menetapkan aturan pemotongan pajak THR berdasarkan total penghasilan tahunan pekerja. Oleh karena itu, memahami regulasi ini sangat penting bagi karyawan maupun perusahaan agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan atau pembayaran pajak.
Berikut penjelasan lengkap mengenai pajak THR berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia.
Apa Itu THR?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan di luar gaji yang wajib diberikan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri, Natal, Waisak, Nyepi, dan Imlek.
THR diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024
Sesuai peraturan ini, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Besarannya umumnya setara dengan satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus.
Namun, apakah THR dikenakan pajak? Jawabannya adalah ya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pajak atas THR akan dikenakan jika total penghasilan tahunan seorang karyawan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp 54 juta per tahun.
Pajak ini bersifat progresif dan dipotong langsung oleh perusahaan sebelum THR diberikan kepada karyawan. Besaran tarif pajak yang dikenakan bergantung pada total penghasilan tahunan, yaitu 5% untuk penghasilan hingga Rp 60 juta per tahun, 15% untuk penghasilan antara Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, 25% untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, dan 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji Rp 6 juta per bulan, maka total penghasilannya dalam satu tahun adalah Rp 72 juta. Karena jumlah ini melebihi PTKP, maka THR yang diterima akan dipotong pajak sesuai tarif progresif yang berlaku. Oleh sebab itu, penting bagi pekerja untuk memahami besaran pajak yang dikenakan agar dapat mengelola keuangan dengan lebih baik.
Terkait jadwal pencairannya, pemerintah telah menetapkan bahwa THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri.
Sementara itu, pembayaran THR bagi karyawan swasta dan buruh wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, yaitu sekitar 24 Maret 2025 jika Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025.
Dengan demikian, THR tetap merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Namun, perlu diingat bahwa THR tetap dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, memahami aturan perpajakan ini dapat membantu karyawan dalam mengelola anggaran keuangan mereka secara lebih bijak.
[RWT]
Related Posts
- Kurangi Kepadatan Hunian Rutan, 11 WBP Samarinda Bebas Bersyarat Jelang Hari Raya Idulfitri 2025
- Jelang Lebaran Harga Tiket Bus di Terminal Tipe A Samarinda Masih Stabil di Angka Rp 300 Ribu
- Jasa Tukar Uang di Pinggiran Kota Samarinda Menjamur, Raup Untung hingga Jutaan Rupiah
- Tiket Pesawat ke Pulau Jawa Ludes, Bandara Kalimarau Berau Siapkan Penerbangan Tambahan
- Jelang Lebaran, DPRD Berau Minta Pertamina Pastikan Stok BBM di SPBU Aman