Nasional
Wakil Ketua KPK Kritik Pemberian Remisi untuk Narapidana Korupsi di Hari Kemerdekaan
Kaltimtoday.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengkritik pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi pada momen Hari Kemerdekaan. Tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan pengurangan masa hukuman kepada 176.984 narapidana dan anak binaan, termasuk beberapa yang terlibat kasus korupsi.
Meskipun pemberian remisi merupakan kewenangan Kemenkumham dan berada di luar domain KPK, Alexander menegaskan bahwa hal ini tetap menjadi perhatian serius bagi lembaganya. Menurutnya, pemberian remisi kepada narapidana korupsi yang tidak tepat sasaran dapat melukai perasaan masyarakat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Remisi itu berada di luar domain KPK, itu ranahnya Kemenkumham. Namun, perlu kita sampaikan bahwa dalam beberapa kasus, remisi atau pembebasan bersyarat bisa sangat mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Alexander di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/24).
Alexander juga menyoroti bahwa sistem remisi yang kurang tepat sasaran dapat mengurangi efek jera pada narapidana korupsi. Ia mencontohkan, ada narapidana yang baru menjalani dua tahun dari hukuman tujuh tahun sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, atau bahkan menerima remisi meskipun belum membayar uang pengganti.
“Misalnya, orang dihukum tujuh tahun, baru dua tahun sudah dapat pembebasan bersyarat, atau yang dihukum dengan uang pengganti tapi belum dibayar, sudah mendapat remisi. Ini jelas tidak menimbulkan efek jera," kata Alexander.
Sebagai informasi, pada HUT ke-78 RI tahun lalu, lebih dari 175.000 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000 narapidana langsung bebas. Di antara mereka, terdapat 26 narapidana kasus terorisme dan 16 narapidana kasus korupsi yang langsung menghirup udara bebas.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Soroti Laporan Harta Pejabat di Hakordia 2024, Ketua KPK Sebut Masih Banyak Ketidaksesuaian
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan