Nasional

Wakil Ketua KPK Kritik Pemberian Remisi untuk Narapidana Korupsi di Hari Kemerdekaan

Network — Kaltim Today 17 Agustus 2024 13:53
Wakil Ketua KPK Kritik Pemberian Remisi untuk Narapidana Korupsi di Hari Kemerdekaan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengkritik pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi pada momen Hari Kemerdekaan. Tahun ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum dan pengurangan masa hukuman kepada 176.984 narapidana dan anak binaan, termasuk beberapa yang terlibat kasus korupsi.

Meskipun pemberian remisi merupakan kewenangan Kemenkumham dan berada di luar domain KPK, Alexander menegaskan bahwa hal ini tetap menjadi perhatian serius bagi lembaganya. Menurutnya, pemberian remisi kepada narapidana korupsi yang tidak tepat sasaran dapat melukai perasaan masyarakat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Remisi itu berada di luar domain KPK, itu ranahnya Kemenkumham. Namun, perlu kita sampaikan bahwa dalam beberapa kasus, remisi atau pembebasan bersyarat bisa sangat mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Alexander di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8/24). 

Alexander juga menyoroti bahwa sistem remisi yang kurang tepat sasaran dapat mengurangi efek jera pada narapidana korupsi. Ia mencontohkan, ada narapidana yang baru menjalani dua tahun dari hukuman tujuh tahun sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, atau bahkan menerima remisi meskipun belum membayar uang pengganti.

“Misalnya, orang dihukum tujuh tahun, baru dua tahun sudah dapat pembebasan bersyarat, atau yang dihukum dengan uang pengganti tapi belum dibayar, sudah mendapat remisi. Ini jelas tidak menimbulkan efek jera," kata Alexander.

Sebagai informasi, pada HUT ke-78 RI tahun lalu, lebih dari 175.000 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000 narapidana langsung bebas. Di antara mereka, terdapat 26 narapidana kasus terorisme dan 16 narapidana kasus korupsi yang langsung menghirup udara bebas.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya