Kaltim

Lawan Corona di Kaltim, Isran Noor Hentikan Seluruh Proses Lelang dan Kontrak Pekerjaan 2020

Kaltim Today
15 April 2020 08:38
Lawan Corona di Kaltim, Isran Noor Hentikan Seluruh Proses Lelang dan Kontrak Pekerjaan 2020

Kaltimtoday.co, Samarinda - Perekonomian Kaltim dipastikan terpukul akibat wabah virus corona Covid-19. Target Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 yang diproyeksi sebesar 11,84 miliar dipastikan tidak tercapai. Dalam beberapa simulasi yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), APBD tahun ini diprediksi hanya mencapai Rp 6,7 triliun.

Mengantisipasi kondisi tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan kebijakan berupa penghentian proses pengadaan barang/jasa dan pelaksanaan kontrak 2020. Kebijakan itu ditujukan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kaltim melalui Surat Gubernur Kaltim Nomor 903/2557/BP3/B.AP.

Keputusan Isran Noor itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APDB dalam rangka Penanganan Covid serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Dalam suratnya, Isran menyampaikan beberapa poin. Pertama, segera melakukan penyesuaian belanja daerah dengan lakukan rasionalisasi.

Kedua, segera melakukan penghentian proses pengadaan barang/jasa baik proses tender maupun pengadaan lainnya, juga termasuk pelaksanaan pekerjaan yang dikontrakkan kecuali kegiatan yang berkaitan dengan penagnanan Covid-19.

Ketiga, penghentian dimulai sejak 14 April 2020 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Terakhir, Isran meminta penghentian seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan, dan akuntabel. bersih dari praktik korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan.

Surat tersebut ditebuskan langsung ke wakil gubernur Kaltim, ketua DPRD Kaltim, dan unsur pimpinan setdaprov Kaltim.

Seperti diketahui, sebelumnya, DPRD dan TAPD Kaltim telah menyepakati realokasi anggaran dari APBD Kaltim sebesar Rp 388,5 miliar untuk percepatan penanganan penyebaran covid-19.

Dari Rp 388,5 miliar, akan dialokasikan untuk bidang kesehatan, pihak terdampak dari segi ekonomi, dan jaring pengaman sosial.

Imbas realokasi ini, sejumlah kegiatan terpaksa dibatalkan dan dialihkan untuk penangan Covid-19. Proyek dan kegiatan semakin banyak yang dihentikan seiring pendapatan Kaltim yang ditaksir bakal terjun bebas karena situasi wabah virus corona Covid-19.

[TOS]



Berita Lainnya