Daerah
LBH Samarinda Kritisi Sikap Hakim di Persidangan Kasus Tanah Telemow

Kaltimtoday.co, Samarinda - Koalisi Tanah untuk Rakyat melalui LBH Samarinda memberikan respon terkait perkembangan sidang kasus sengketa tanah hingga empat orang warga Desa Telemow yang di kriminalisasi oleh PT. ITCI Kartika Utama.
Diketahui empat warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) disangkakan menyerobot lahan PT ITCHI Kartika Utama. Perkara ini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri PPU.
Keempat tersangka dikenakan dua pasal berbeda. Berkas pertama atas nama Syafarudin dan Syahidin dikenakan Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman. Sementara yang kedua, Syafarudin, Hasanudin, dan Rudiansyah disangkakan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda menjelaskan bahwa langkah penggusuran yang dilakukan oleh PT ITCHI Kartika Utama, merupakan langkah yang tidak etis. Sebab, penggusuran dilakukan di tengah belum adanya putusan dari kasus sengketa yang terjadi.
"Fakta persidangan menunjukkan bukti bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT ITCHI Kartika Utama itu terbit di ruang gelap, ada banyak yang kami duga cacat administrasi," sebutnya.
Sidang terbaru yang dilaksanakan pada Rabu (14/05/2025), Fathul cukup menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PN PPU) terhadap terdakwa ataupun saksi.
"Kami menyayangkan terhadap sikap dari majelis hakim yang seolah menyetir terdakwa maupun saksi. Jadi ya sudah silahkan tanya saja, tidak usah menceramahi ataupun menggiring, sehingga mereka merasa takut dan merasa terintimidasi karena ini hakim kan punya kekuatan yang lebih," bebernya.
Sementara itu, salah satu masyarakat Desa Telemow, Ungke membenarkan bahwa perusahaan mulai menggusur lahan warga sejak Rabu (7/5/2025). Tercatat, ada sekitar 30 hektare yang sedang di land clearing menggunakan alat berat.
Ia menyayangkan penggusuran dilakukan tanpa ada komunikasi langsung, padahal sebagian lahan yang digusur masih terkait erat dengan proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu lahan kami, sudah 20 tahun yang lalu kami sudah memiliki lahan tersebut. Mereka menggusur juga tidak ada sosialisasi ke kami," tuturnya.
(RWT)
Related Posts
- Adukan Polemik Penggusuran Pasar Subuh ke DPRD, Pedagang Tegaskan Memahami Peran dan Batasan
- DPK Kaltim Lakukan Pengeringan Koleksi Buku Bacaan Anak Pasca Banjir
- Wisuda ke-33 UWGM Samarinda Lepas 580 Mahasiswa, Rektor Harap Semakin Banyak Lulusan Jadi Wirausaha
- Wagub Seno Aji Tinjau Lokasi Longsor di Lempake, Janjikan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Korban
- Pemprov Kaltim Paparkan Batasan Maksimal UKT dan Syarat Usia untuk Program Gratispol