Daerah

LBH Samarinda Laporkan Dugaan Tindak Represif Aparat Saat Aksi 1 September

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 08 September 2025 16:44
LBH Samarinda Laporkan Dugaan Tindak Represif Aparat Saat Aksi 1 September
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, Asisten Pengacara Publik, Muhammad Nur Iman, Tim Hukum LBH Samarinda, Muhammad Irfan Ghazi (kiri ke kanan). (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dugaan tindak represifitas oleh aparat kepolisian saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi pada 1 September di depan Kantor DPRD Kaltim jadi alasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda melaporkan aksi tersebut ke Polresta Samarinda.

Korban yang menjadi dugaan tindakan tersebut merupakan Asisten Pengacara Publik, LBH Samarinda, Muhammad Nur Iman, yang mana ia pada saat demonstrasi hanya melakukan dokumentasi sebagai arsip pihaknya yang dipercayai untuk pendampingan hukum massa aksi. 

Sayangnya upaya itu tak berjalan mulus, bukannya turut mengawasi lewat dokumentasi, nahasnya Iman justru menjadi salah satu orang yang diamankan pihak kepolisian.

Iman menjelaskan kronologis pada saat itu pihaknya turut diseret hingga jaket yang dikenakan robek, tak hanya itu ia mengaku ada luka lecet di bagian muka dan memar di bagian punggung menjadi bukti kebrutalan aparat kepolisian.

“Saya sudah tidak sadar lagi yang jelas setelah itu ada luka lecet di bagian muka dan memar di punggung,” tegasnya, Senin (8/9/2025).

Sementara itu Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi menegaskan telah melaporkan dugaan tindakan represif dari aparat kepolisian, laporan itu sudah ia layangkan ke Polresta Samarinda.

“Sudah kami laporkan ke Polresta Samarinda,” ungkapnya.

Ia meminta agar Kapolresta Samarinda dapat menyelidiki oknum aparat kepolisian yang sudah semena-mena memperlakukan Iman saat pengamanan aksi demonstrasi.

“Supaya hal ini tidak terulang lagi di kemudian hari,” jelasnya.

Tidak hanya tindakan represif yang menjadi sikap keberatannya, beberapa hal lainnya turut disorot seperti tindakan menekan Iman untuk berbicara di dalam video bermuatan tidak mengulangi perbuatannya dan barang-barang yang masih disita.

“Masalahnya tindakan apa yang dilakukan Iman, dia tidak melakukan tindak pidana, justru polisi yang melakukan tindakan represif tidak melakukan permohonan maaf kepada Iman,” tegasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya