Kutim

Lembaga ABKT Sambangi DPRD Kutim, Minta Perda Adat Dikaji Ulang

Kaltim Today
24 Juni 2021 13:41
Lembaga ABKT Sambangi DPRD Kutim, Minta Perda Adat Dikaji Ulang
Situasi RDP yang dilakukan Komisi D dan Lembaga ABKT yang digelar. Rabu (23/6/2021). (Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Pengurus Lembaga Adat Besar Kutai Timur (ABKT) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Rabu (23/6/2021).

Kedatangan pengurus Lembaga ABKT ke DPRD  dalam rangka membicarakan peninjauan ulang terkait Peraturan daerah (Perda) Kutim Nomor 49 tahun 2001.

Perda tersebut mengatur tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Salah satu perwakilan dari ABKT, Rustam Lubis mengatakan, diperlukan adanya penyesuaian Perda dengan kondisi lembaga adat saat ini.

"Ini sesuai dengan surat yang kami ajukan, tujuan utama kami adalah tentang usulan agar Perda Kutim Nomor 49 tahun 2001 bisa ditinjau kembali," ujar Rustam, Rabu (23/6/2021).

Alasan yang mendasar adalah Perda tersebut hanya mengatur tentang struktur dan kelembagaan serta teknis terhadap adat-adat desa dan adat kecamatan.

Sementara saat ini, lembaga adat di Kutim  sudah berkembang menyesuaikan dengan zaman, termasuk sistem strukturisasi yang ada di dalamnya.

"Karena beberapa keluhan yang kami terima dari adat-adat desa di kecamatan adalah mereka tidak punya corongnya di kabupaten, sehingga itulah dasar awalnya kenapa ada permintaan peninjauan ulang Perda ini," ucapnya.

Selain masalah Perda Kelembagaan Adat, disinggung juga terkait sumber pendanaan lembaga adat yang sampai saat ini masih didapatkan secara swadaya.

"Kami dari lembaga adat sejauh ini melakukan pendanaan secara swadaya," paparnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ABKT diterima langsung oleh Komisi D DPRD Kutim yang membidangi masalah adat dan kebudayaan.

Dihadapan pengurus ABKT, Anggota Komisi D, Asmawardi menyampaikan, agar kedepan ABKT lebih aktif lagi dalam mensosialisasikan dan menerapkan kebudayaan dan adat istiadat Kutai Timur.

"Untuk Perda Adat yang diusulkan lembaga adat ini sudah ada dan akan kami inventarisasi agar masuk list untuk dikaji ulang," jelas Asmawardi.

Kemudian Ketua Komisi D, Maswar menyampaikan, jika dirinya sangat menginginkan kebudayaan Kutai bisa diterapkan didalam kehidupan sehari hari oleh masyarakat Kutim, mulai dari pakaian sampai dengan kegiatan kebudayaan.

"Kami menghargai betul perjuangan bapak-bapak dari lembaga ABKT, kami yang masih muda sangat mengharapkan tunjuk ajar agar kami mengetahui lebih dalam tentang kebudayaan dan adat istiadat Kutai dan bisa diterapkan di tengah masyarakat," kata Maswar yang akrab disapa Bang Away ini.

Kata Politisi partai Golkar ini, ribuan masyarakat Kutim menggantungkan harapan kepada DPRD dan Bupati untuk melakukan kegiatan pembangunan secara merata disemua sektor, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur sampai dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang maju dan berkembang.

Sementara, ketua ABKT Abdal Nanang Hasani menyampaikan, umpama sebuah pertandingan sepak bola, posisi ABKT diluar lapangan sebagai penonton dan pengamat pertandingan. Namun, diharapkan kedepan ABKT dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan, meski hanya sebagai tempat bersanding fikir, pendapat dan saran.

"Kami berharap, adanya sebuah Perda tentang kebudayaan, adat istiadat Kutai yang dibuat dan disahkan oleh DPRD Kutim, hal ini dimaksudkan agar tokoh masyarakat Kutai di Kutim dan ABKT sendiri bisa terlibat dalam arah kebijakan pembangunan," tutup Abdal.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya