Bontang
Limbah B3 Disetujui Semua Fraksi untuk Jadi Raperda
Kaltimtoday.co, Bontang - Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menyampaikan pendapat akhir Fraksi DPRD Bontang terkait dengan peraturan Raperda tersebut, pada Selasa (21/09/2020) malam.
Fraksi Partai Golkar bersama Nasdem menyampaikan, Raperda Bontang mengenai Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan laporan Komisi III telah ditetapkan dengan Pasal sebagai dasar acuan untuk mencegah serta menanggulangi percemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3. Melakukan pemulihan kualitas lingkungan agar dikembalikan fungsinya. Sehingga, Fraksi Partai Golkar bersama Nasdem menerima dan menyetujui Raperda tersebut dan dapat disahkan sebagai Perda.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan, telah menyetujui agar Raperda tersebut disahkan sebagai Perda dengan harapan Bontang dapat bebas dari limbah B3, sehat dan nyaman.
Adapun Fraksi Amanat Nurani Rakyat telah melakukan pembahasan bersama Tim Asistensi Pemerintah sebagaimana laporan hasil pembahasan yang telah disampaikan. Setelah mencermati isi laporan tersebut, Fraksi Amanat Nurani Rakyat dapat menerima materi Raperda tentang pengelolaan limbah B3 ini.
Berdasarkan laporan hasil pembahasan Komisi III terkait dengan Raperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan disampaikan bahwa, materi Raperda tersebut telah memenuhi syarat. Maka, Fraksi Amanat Nurani menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut dapat disahkan sebagai Perda.
Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra bersama Golongan Karya berpandangan bahwa, Perda ini sangat dibutuhkan mengingat Bontang sebagai kota industri. Dimana setiap ada perusahaan selalu menghasilkan limbah B3.
Pengelolaan limbah B3 berdasarkan asas kelestarian dan berkelanjutan, keterpaduan, keterhati-hatian, dan keadilan sehubung dengan hal tersebut dalam pengkajian Bontang dalam pengelolaan limbah B3 dalam laporan hasil pembahasan Komisi III.
Melalui beberapa pertimbangan, Fraksi Gerindra bersama Berkarya menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang pengelolaan limbah B3 untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang.
Adapun Fraksi PKB bersama P3 dan PDI Perjuangan menyetujui rancangan Perda Bontang tentang
pengelolaan limbah berbahaya dan beracun B3, untuk disahkan menjadi peraturan Kota Bontang pada 2020.
Abdul Malik menambahkan, Komisi III DPR kota Bontang menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan Anggota DPRD Bontang yang telah memberikan bantuan dan juga kepada Pemkot Bontang yang telah bekerja sama dalam melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
"Semoga kerja sama yang telah dilakukan dapat terus dilaksanakan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah selanjutnya," tutup Abdul Malik.
[RIS | RWT]