Politik
Apa Saja Tugas PPS dan PPK di Pilkada 2024?
Kaltimtoday.co - Pilkada 2024 sebentar lagi akan digelar. KPU telah merilis jadwal serta tahapan pendaftaran seleksi anggota PPK dan PPS Pilkada 2024.
Pembentukan anggota ini bertujuan untuk memastikan jalannya proses demokrasi dengan lancar. Lantas apa saja tuga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada 2024? Berikut informasi lengkapnya.
Tugas PPK dalam Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, PPK memiliki tanggung jawab yang krusial dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Berikut adalah beberapa tugas utama yang diemban oleh PPK.
1. Melaksanakan Tahapan Pemilihan
PPK bertanggung jawab atas semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
2. Penerimaan dan Pengumuman Daftar Pemilih
PPK menerima dan mengumumkan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota.
3. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
PPK melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan umum di wilayah kecamatan berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara yang telah dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
4. Evaluasi dan Pelaporan
PPK melakukan evaluasi dan menyusun laporan mengenai setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada di wilayah kerjanya.
5. Sosialisasi
PPK bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi tentang penyelenggaraan Pilkada kepada masyarakat luas.
6. Pelaksanaan Tugas Lainnya
PPK melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPS dalam Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di tingkat desa atau kelurahan. Berikut adalah beberapa tugas yang diemban oleh PPS:
1. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara
PPS memberikan pengumuman terkait daftar pemilih sementara dan menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar tersebut.
2. Perbaikan Daftar Pemilih Sementara
PPS melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
3. Pengumuman Pemilih Tetap
PPS memberikan pengumuman terkait pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
4. Pengumpulan Hasil Perhitungan Suara
PPS mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
5. Pelaporan dan Evaluasi
PPS membuat laporan dan melakukan evaluasi untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada di wilayah kerjanya.
6. Sosialisasi
PPS bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi tentang penyelenggaraan Pilkada kepada masyarakat luas.
7. Pelaksanaan Tugas Lainnya
PPS melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran PPK maupun PPS memiliki kontribusi yang sangat penting dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi dalam Pilkada 2024. Diharapkan Pilkada dapat berlangsung dengan lancar dan adil bagi seluruh masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tinjau Logistik Pilkada Kaltim 2024
- Gelar Jalan Santai, Bawaslu Kaltim Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024, Serukan Tolak Politik Uang hingga Ujaran Kebencian
- Akademisi Ajak Masyarakat Cerdas Pilih Pemimpin untuk Kaltim, Sebut Visi-Misi dan Program Jadi Pertimbangan
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim
- KPU Samarinda Mulai Pelipatan dan Penyortiran Surat Suara Pilkada 2024, Libatkan 200 Warga Lokal