Kaltim

Lion Air Grup Kembali Beroperasi, Berikut Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang

Kaltim Today
01 Juni 2020 13:53
Lion Air Grup Kembali Beroperasi, Berikut Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang
Syarat ketat diterapkan maskapai penerbangan bagi calon penumpang yang hendak bepergian.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penerbangan Lion Air Grup kembali beroperasi, Senin (1/6/2020). Meski begitu, bagi para penumpang yang hendak berangkat wajib mengikuti persyaratan. Berikut persyaratan yang mesti diikuti:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.

2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan yang meliputi:

  • Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara,
  • Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya),
  • Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020, yakni:

    - Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau

    - Hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau

    - Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RTPCR maupun Rapid Test.

  • Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan,
  • Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara

4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kaltim Today (@kaltimtoday.co) pada

5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan, 6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,

7. Agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri.

Selain itu, untuk mereka yang berangkat ke daerah tujuan tertentu, harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  • DKI Jakarta, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi: https://corona.jakarta.go.id
  • Denpasar, Bali, Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara. Informasi lebih lanut https://cekdiri.baliprov.go.id/

  • Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung, Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Padang, Sumatera Barat Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara.

Lalu bagaimana bagi warga yang mau berkunjung atau datang ke Samarinda? Hingga saat ini, untuk mereka yang datang ke ibu kota Kaltim tidak diberikan syarat wajib mengikut tes PCS maupun rapid di daerah asal. Untuk sektor penerbangan, Samarinda mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan.

"Tidak, Samarinda tidak menerapkan kebijakan seperti itu (kebijakan yang sama seperti Jakarta dan Bali, yang mensyaratkan orang masuk ke Samarinda terlebih dahulu wajib test PCR di daerah asal). Kalau penerbangan udara, Samarinda mengikuti kebijakan otoritas Kementrian Perhubungan," jawab Plt Dinkes Samarinda Ismed Kusasi.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya