Nasional
LSAK Apresiasi KPK OTT Pejabat Basarnas Terkait Kasus Korupsi Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan
Kaltimtoday.co, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap sejumlah orang di Jakarta Timur dan Bekasi terkait kasus korupsi alat pendeteksi korban reruntuhan, Selasa (25/7/2023).
Dalam OTT tersebut dilaporkan, penyidik KPK menangkap penyelenggara negara dan pihak swasta. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, termasuk yang ditangkap.
Menurut Ahmad Hariri, KPK di bawah komando Firli Bahuri terus menunjukkan kinerja dalam hal pemberantasan korupsi.
“LSAK melihat, KPK di bawah komando Firli Bahuri tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu bisa dinilai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbaru yang dilakukan oleh KPK,” katanya kepada media, Rabu (26/7/2023).
Bahkan, kata Hariri berdasarkan informasi yang beredar, salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Perwira TNI yang sedang menjabat di Badan SAR Nasional (Basarnas).
Hariri menegaskan, KPK tidak melihat apakah orang tersebut oknum Anggota TNI, Polri maupun pejabat negara lainnya. Selama ia melakukan dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK pasti akan menindaknya.
“Publik harus terus mendukung KPK dalam membersihkan oknum-oknum pejabat negara yang nakal,” pungkasnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Soroti Laporan Harta Pejabat di Hakordia 2024, Ketua KPK Sebut Masih Banyak Ketidaksesuaian
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya KorupsiĀ
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan