Nasional
MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan
Kaltimtoday.co - Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan. Mereka tetap dihukum pidana 2 tahun dan 2,5 tahun. Vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto telah dibatalkan.
Dalam putusan kasasi, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa menyebabkan orang lain mati, luka berat, dan luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.
Putusan ini diambil oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Prof Surya Jaya sebagai ketua majelis hakim agung, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, dan Jupriyadi sebagai anggota hakim agung.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 telah menewaskan 135 orang. Dalam kasus ini, enam tersangka telah ditetapkan, termasuk tiga personel kepolisian dan tiga pihak sipil. Dari keenam tersangka, lima di antaranya telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis, sementara satu tersangka belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jatim.
Dalam kasus ini, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto merupakan tersangka dari unsur kepolisian. Selain itu, tersangka lainnya adalah AKP Hasdarmawan (Danki III Brimob Jawa Timur), Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Suko Sutrisno (Security Officer saat malam Tragedi Kanjuruhan), dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC).
Meskipun vonis bebas awal telah dibatalkan, Akhmad Hadian Lukita masih menunggu kelengkapan berkas dari kepolisian dan saat ini telah dibebaskan dari sel polisi karena masa penahanannya tidak diperpanjang oleh penyidik Korps Bhayangkara.
Dengan adanya putusan ini, dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah divonis bersalah dan dihukum penjara. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban tragedi tersebut.
[TOS | SR]
Related Posts
- Daftar Nominasi Ballon d'Or 2024: Vinicius dan Bellingham Jadi Favorit, Messi dan Ronaldo Absen
- Fasilitas Pusat Latihan Sepak Bola di IKN Mulai Dimanfaatkan September
- Indonesia Sabet Gelar Juara Piala AFF U-19 2024 Usai Taklukkan Thailand 1-0
- Malam Ini! Duel Sengit Timnas Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024
- Spanyol Juara Euro 2024 Setelah Raih Kemenangan 2-1 Atas Inggris