Nasional

Deposit Judi Online Capai Rp 36 Triliun, Transaksi Kini Banyak Beralih ke QRIS

Kaltim Today
08 Januari 2026 12:53
Deposit Judi Online Capai Rp 36 Triliun, Transaksi Kini Banyak Beralih ke QRIS
Ilustrasi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya penurunan signifikan dalam nilai deposit pemain judi online sepanjang tahun 2025. Meski demikian, total dana yang masuk ke aktivitas perjudian daring di Indonesia masih tergolong sangat besar dan mencapai puluhan triliun rupiah. 

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa total deposit judi online pada 2025 tercatat sebesar Rp 36 triliun. Angka tersebut turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp 51 triliun, atau mengalami penurunan sekitar 30 persen.

“Berdasarkan data PPATK, pada 2025 total deposit mencapai Rp 36 triliun. Ini turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 51 triliun, sehingga terjadi penurunan sekitar 30 persen,” ujar Danang dalam keterangan di Jakarta, Rabu (7/1/2026). 

Meski nilainya menurun, PPATK menemukan adanya perubahan pola transaksi yang digunakan oleh para pelaku dan pemain judi online. Jika sebelumnya deposit lebih banyak dilakukan melalui rekening bank dan dompet digital, kini metode pembayaran semakin banyak menggunakan QRIS.

Menurut Danang, penggunaan QRIS membuat alur transaksi menjadi lebih cepat dan berpindah-pindah antar akun, sehingga menyulitkan proses pelacakan. Bahkan, dana yang ditarik dari aktivitas judi online kini kerap dipisahkan dari jalur deposit dan dialihkan melalui aset kripto.

“Sekarang antara deposit dan penarikan dana dipisahkan, bahkan withdrawal banyak dialihkan ke kripto. Pola ini membuat proses penelusuran menjadi lebih rumit bagi PPATK maupun aparat penegak hukum,” jelasnya.

PPATK bersama Bareskrim Polri dan berbagai instansi terkait terus meningkatkan koordinasi untuk menekan praktik judi online di Indonesia. Langkah ini dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas kejahatan ekonomi digital.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan Polri dan seluruh pemangku kepentingan dalam menekan praktik perjudian online, sesuai dengan arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran,” pungkas Danang.

[RWT] 



Berita Lainnya